PSU di PALI
PSU 4 TPS di Pilkada PALI, KPU : 30 Hari Kedepan Kita Akan Gelar
KPU Kabupaten PALI Sunario SE menegaskan tengah mempersiapkan pelaksanaan PSU di empat TPS yang dibagi dalam dua kecamatan di PALI.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Penukal dan Kecamatan Penuka Utara kekinian mengaku masih menunggu instruksi lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Mengingat, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS dua Kecamatan di Bumi Serepat Serasan.
Adapun Empat (4) TPS, yakni TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat dan TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
"Kami masih menunggu instruksi dan arahan lanjutan dari KPU PALI. Sejauh ini belum ada panggilan," ungkap Ketua PPK Kecamatan Penukal, Alamsyah, Rabu (24/3/2021).
Menurut dia, pihaknya sementara ini belum bisa melakukan persiapan apapun terkait PSU, baik lokasi TPS maupun persiapan penunjang lainnya.
"Namun, euforia bahasan masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa akan ada Pemilihan ulang di wilayah itu," ungkap dia.
Senada, Johan Ketua PPK Kecamatan Penukal menambahkan bahwa diwilayahnya hanya ada satu TPS yang PSU.
"Untuk data pemilih masih yang lama. Kita masih menunggu," katanya.
Sementara itu, Pasca diputuskan MK dilakukanya PSU di empat TPS membuat KPU Kabupaten PALI segera mempersiapkan segala hal.
Terutama, pengecekan surat suara sebanyak 2000 lembar yang telah dicetak. Begitu juga dengan pengecekan logistik saat PSU, seperti kotak suara bilik suara dan alat pencoblosan yang biasa ada disaat pemilihan.
Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu satu atau dua hari kedepannya, akan melakukan pengecekan di gudang logistik, untuk melihat surat suara dan logistik lainya.
"Kita segera akan melakukan pengecekan, ketersedian surat suara yang ada di gudang logistik. Begitu juga dengan logistik lainya, untuk mengelar PSU di empat TPS tersebut," ujarnya, Rabu (24/3).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, yang akan memilih di empat TPS yang masuk dalam PSU tersebut, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1549 pemilih totalnya.
"Jadi nanti saat PSU, bukan hanya DPT saja yang akan memilih. Tetapi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Pindahan (DPPh,red), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb,red), yang saat pemilihan di 9 Desember 2020 lalu memilih di TPS yang di PSU," terangnya.
Di luar itu, pihaknya juga mengkaji pendanaan serta rekrutmen baru Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).