Tanggapan Kuasa Hukum Soal Johan Anuar Menangis di Sidang : Klien Kami Sudah Sangat Kesal

Johan Anuar, wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, tak kuasa menahan tangis dalam sidang kali ini, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar, wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat 
kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, menangis tersedu saat menjalani proses persidangan, Selasa (23/3/2021). 

Menurut kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, air mata Johan Anuar tak tertahankan lagi karena sudah begitu emosional dalam menghadapi proses hukum yang ini menjeratnya. 

"Klien kami sudah sangat capek dengan proses hukum ini yang sudah berjalan dari tahun 2015 lalu. Benar-benar capek jadi wajar dia emosional, ada sedikit geram, kesal dengan konstruksi hukum yang sengaja diciptakan seperti ini," ujarnya saat ditemui di sela sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Titis beranggapan kasus yang tengah menjerat Johan Anuar terkesan dipaksakan. 

Mengingat kasus ini sempat tak lolos dalam proses P21 saat penyelidikan masih dipegang Ditreskrimsus Polda Sumsel.  

"Tapi sekarang kasus ini malah lanjut dan masuk ke persidangan. 
Jadi memang terlihat klien kami secara politis saja dilakukan tindakan seperti ini. Ini yang sangat kami sesalkan," ujarnya. 

Dikatakan Titis, kasus ini sengaja diciptakan untuk menjegal Johan Anuar dalam mengemban amanah menjadi pemimpin terpilih di Kabupaten OKU. 

"Wajar klien kami kesal mengikuti proses ini karena menurut dia proses hukum ini sengaja diciptakan untuk menjegal dia jadi orang terpilih di kabupaten OKU. Kebetulan sekarang dia diusulkan jadi orang nomor satu di OKU, karena takdir Tuhan," ujarnya. 

Terkait diusulkannya Johan Anuar menjadi Bupati OKU menggantikan H Kuryana yang baru meninggal dunia, Titis mengatakan, bila hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang, maka harus dilaksanakan. 

"Saya sudah dengar bahwa usulan itu sekarang dibawa ke Gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. Menurut saya kalau memang peraturan perundang-undangannya seperti itu, maka seharusnya harus dilaksanakan. Karena memang ketentuan dari undang-undang pemerintah Daerah memang harus begitu. Ketika ada yang meninggal, maka digantikan. Meskipun saat ini, orang yang berhak menggantikannya dalam hal ini klien kami, masih mengikuti jalannya persidangan," ujarnya. 

"Menurut kami terkait politis inilah klien kami sampai seperti ini," katanya menambahkan.  
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved