Kisah Orang Tua yang Terancam Dipenjara Usai Sang Anak Dirudapaksa Oleh Kekasihnya, Putrinya Depresi

Kisah Orang Tua yang Terancam Dipenjara Usai Sang Anak Dirudapaksa Oleh Kekasihnya, Putrinya Depresi

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Namun, laporan tidak bisa dicabut karena itu delik biasa atau delik murni.

Orang tua korban pun terancam dipenjara, karena dilaporkan ke pihak kepolisian karena dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

Kemudian juga diminta untuk mengembalikan uang Rp 20 juta.

Keluarga korban hanya mampu mengembalikan uang sebanyak Rp 12 juta, tetapi keluarga pelaku tidak terima dan meminta penuh Rp 20 juta.

Beberapa kali, keluarga korban juga mendapat tindakan intimidasi.

Bahkan mereka sekeluarga tidak tinggal di rumah karena selalu merasa diteror dan diancam oleh keluarga pelaku.

"Keluarga pelaku datang ke rumah kira-kira tiga kali. Terakhir, setelah pemeriksaan datang lagi keluarga dari tersangka masih menanyakan soal uang."

"Kami merasa tidak nyaman di rumah. Anak-anak merasa ketakutan. Saya sendiri sebagai orangtua juga takut," tutur Ayah Renjana yang merupakan seorang buruh lepas.

Baca juga: Celine Evangelista Marah Besar Usai Disebut Tak Menikah Dengan Dirly Idol Meski Punya 2 Anak

Baca juga: Mardani Ali Sera Tak Setuju Anies Baswedan Jadi Wakil Prabowo Subianto di Pilpres 2024 Sayang

Penjelasan WCC Nurani Perempuan

Direktur WCC Nurani Perempuan Sumbar, Rahmi Meri Yenti menyebut, kondisi korban saat sangat buruk, tidak mau makan.

Kemudian merasa sangat tertekan. Kondisi ini membuat keluarga korban stres.

Karena kondisi yang sangat tertekan, kata dia, membuat korban merasa depresi dan sempat memberontak dan ada keinginan untuk bunuh diri.

"Hal ini juga membuat orangtua korban tidak nyaman karena anaknya sudah seperti orang yang tidak normal," ungkapnya saat mendampingi keluarga korban di LBH Padang, Senin (22/3/2021).

Akhirnya, ada tawaran dari keluarga pelaku untuk upaya perdamaian.

Keluarga pelaku kemudian memberi uang sebesar Rp20 juta disertai kwitansi penyerahan uang dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved