Pemilihan Suara Ulang PALI

Gubernur Herman Deru: Segera Laksanakan PSU Sebaik Mungkin di Kabupaten PALI

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU)

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru. 

* Berikan haknya seluas-luasnya kepada masyarakat
* Untuk OKU Akan Dipelajari Dulu

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).

Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa keputusan MK kemarin tanggal 22 Maret mengatakan harus diulang di empat TPS dalam waktu 30 hari. 

"Maka saya minta KPU Provinsi untuk memberikan bimbingan ke KPU Kabupaten Pali," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Selasa (23/3/2021).

Masih kata Deru, lalu Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Kabupaten Pali juga untuk segera melaksanakan PSU itu sebaik mungkin. 

"Berikan haknya seluas-luasnya kepada masyarakat. Sedangkan utuk pemerintannya, kemarin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga sudah menyampaikan bahwa Pj Bupati sudah ditandatangani tetap Rosidin Hasan," katanya.

Menurutnya, Rosidin Hasan yang dianggap paling mempuni untuk Pali dan ia pun menjamin bahwa netralitas dari sosok Rosidin Hasan.

"Jadi Rosidin Hasan bertugas sampai dengan dilantiknya Bupati Pali. Jadi kewenangan Pj Bupati sama haknya dengan Bupati," katanya.

Sementara itu terkait anggota DPRD OKU mengusulkan Johan Anuar menjadi Bupati OKU, mengantikan almarhum Kuryana Azis. 

Menanggapi hal tersebut menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa ia memang mendengar pemberhentian Kuryana Aziz sebagai Bupati.

"Pemberhentian itu dikarenakan Kuryana Azis meninggal dan berdasarkan surat keterangan meninggal," kata Deru.

Lalu terkait Anggota DPRD OKU mengusulkan Johan Anuar menjadi Bupati OKU menurutnya ia baru baca dari koran dan belum melihat suratnya. 

"Maka akan saya pelajari dulu suratnya, apa sih yang diminta oleh paripurna. Kalau yang diminta sesuai aturan ya akan kita tindak lanjut, kalau pun tidak sesuai aturan ya akan kita jawab nantinya," kata Deru.

Namun menurutnya, sebelum menjawab itu ia akan mempelajarinya terlebih dahulu. 
 

 
Area lampiran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved