Sidang Dugaan Korupsi Johan Anuar
BREAKING NEWS: Sidang Dugaan Korupsi, Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Menangis
Johan Anuar juga sesekali terlihat mengusap kening untuk menenangkan tangisnya yang tak kunjung berhenti.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, tak kuasa menahan tangis dalam sidang kali ini, Selasa (23/3/2021).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.