Kejati Geledah BPKAD Ogan Ilir

Breaking News: Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir, Ada Kasus Apa Lagi?

Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralay

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG/TRIBUN SUMSEL
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya. 

FZ terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar

Dan Pasal 3 UU Nomor 20 THN 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar.

"Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan barang bukti yang kuat mengarah pada yang bersangkutan (FZ)," tegas Khaidirman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved