Kejati Geledah BPKAD Ogan Ilir

Breaking News: Kejati Sumsel Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir, Ada Kasus Apa Lagi?

Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralay

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG/TRIBUN SUMSEL
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya.

Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (23/3/2021) siang pukul 12.00.

Sebanyak 20 orang petugas Kejati Sumsel yang dibantu Kejari Ogan Ilir yang akan melakukan penggeledahan, sempat membuat heran Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sofia Yohanis.

Namun petugas bergeming dan tetap melakukan penggeledahan.

Sementara awak media tidak diperkenankan mendokumentasikan kegiatan penggeledahan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel pada Kamis (18/3/2021) lalu resmi menahan FZ, seorang ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir yang terjerat kasus korupsi peningkatan jalan.

Menggunakan rompi tahanan Kejari berwarna merah FZ dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Tak banyak kata-kata yang terlontar dari mulutnya, namun ia mengisyaratkan siap menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. 

"No comment. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan. 

FZ diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017.

Ia berperan sebagai PPTK dalam proyek tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, FZ selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang. 

"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di Rutan Pakjo," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik tidak langsung menahan FZ meskipun status tersangka telah ditetapkan pada tanggal 10 Maret lalu.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved