Istri Disalahkan Suami Usai Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar 7 Kali, Lapor Polisi Ditolak, Terungkap
Kisah Istri Disalahkan Suami Usai Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar 7 Kali, Lapor Polisi Ditolak
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu harus dialami oleh wanita ini.
Bagaimana tidak, sebagai seorang istri ia malah disalahkan suaminya kala menjadi korban pemerkosaan sebanyak 7 kali.
Bahkan, saat melapor ke polisi, laporannya malah ditolak.
Aksi kakak ipar perkosa istri adik tujuh kali terungkap.
Birahi si kakak ipar muncul lihat istri adik pakai handuk.
Pilunya nasib korban diperkosa kakak ipar tapi malah disalahkan suaminya.
Kisahnya lebih miris saat ia lapor polisi.
Kasus kakak ipar perkosa istri adik tujuh kali ini terjadi di Sumatera Selatan.
ES, korban yang berada di di Banyuasin diperkosa oleh kakak ipar berinisial Ai pada Januari 2021 lalu.
Diceritakan ES, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.
Kala itu suaminya memang tak ada dirumah.
Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.
Sehingga dibawah ancaman dan disergap kakak pilar, ES pun kemudian diperkosa.
"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.
Sejak peristiwa itu, ES memang ketakutan dan menangis.
Sedihnya sang suami tak memercayainya.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya diperkosa sebanyak 7 kali," ujarnya.
"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelaku," tandasnya.
Baca juga: Masih Ada Warga Muratara Simpan Kecepek, Alasan Klasik Jaga Kebun, Kapolres: Bisa Dipenjara 20 Tahun
Baca juga: Demi Menipu, Pria di Palembang Ini Nikahi Kenalannya Lalu Sehari Berikutnya Bawa Lari Ponsel
Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Potongan Kaki Tiba-tiba Jatuh dan Ditemukan Warga, Bukan Korban Mutilasi
ES mengungkap awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki-laki kini berusia 3 tahun.
Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya diperkosa oleh kakak ipar," ujar korban, dikutip TribunJatim.com dari Sripoku.
Lapor Polisi Tapi Ditolak
ES telah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Namun laporannya ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
Dedi Junaidi SH, kuasa hukum ES mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin, dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa ES.
"Disini kami melaporkan kasus pemerkosaan terhadap korban ES, namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan, karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.
"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawa ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.
Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.
Apalagi disebut suka sama suka. Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela. Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.