KTP Elektronik
Cara Membuat KTP (Offline) Langsung Datang ke Kantor Kecamatan Terdekat Untuk Warga Palembang
Langkah dari pembuatan dokumen kependudukan e-KTP adalah melakukan serangkaian proses perekaman tentang data diri secara digital pada Kantor Kecamatan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Cara Membuat KTP (Offline) Langsung Datang ke Kantor Kecamatan Terdekat, Siapkan Dokumen Berikut.
Membuat KTP merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia jika sudah memenuhi syarat utama yaitu sudah berusia 17 tahun.
Apabila anda belum membuat KTP maka segera lah untuk membuat kartu tersebut karena jika tidak, anda akan menghadapi kesulitan dalam menyiapkan dokumen terkait data diri dan sebagainya.
Sebelumnya, untuk sebuah Kartu Tanda Penduduk atau KTP memiliki masa berlaku selama 5 tahun sekali.
Namun karena adanya kebijakan baru pada pasal yang ada pada undang-undang yaitu KTP akan diganti dengan e-KTP yang memiliki masa berlaku dokumen kependudukan untuk seumur hidup.
Sehingga warga tidak akan khawatir jika lupa memperbaharui masa berlaku dokumen kependudukan tersebut jika sudah habis sebagaimana KTP dulu.
Pembuatan dari dokumen kependudukan tersebut terdapat beberapa syarat lainnya selain minimal usia 17 tahun serta tahapan yang dilalui warga ketika membuat e-KTP.
Berikut TribunSumsel telah rangkumkan cara membuat e-KTP dimulai dari persyaratan hingga tahapan proses membuat dokumen kependudukan tersebut.
Berkas yang mesti dipersiapkan oleh pemohon untuk membuat e-KTP :
- Minimal sudah memasuki usia tujuh belas tahun tahun atau dengan keterangan menikah atau belum.
- Melampirkan surat pengantar dari ketua RT ataupun ketua RW daerah setempat.
- Serta melampirkan fotocopi Kartu Keluarga. Pastikan nama si pemohon untuk e-KTP sendiri telah dimasukkan pada Kartu Keluarga tersebut.
- Sebelumnya pemohon telah mengisi formulir F-1.07 di Kelurahan/ Balai Kepala Desa terdekat dan sudah terverifikasi serta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
• Cara Membuat E-KTP Online di Palembang, Berikut Nomor WhatsApp yang Bisa DihubungI untuk Prosesnya
Langkah dari pembuatan dokumen kependudukan e-KTP adalah melakukan serangkaian proses perekaman tentang data diri secara digital pada Kantor Kecamatan terdekat meliputi :
- Menyerahkan formulir F-1.07.
- Menyertakan pas photo.
- Melakukan perekaman pada kesemua sidik jari tangan baik itu tangan kanan ataupun tangan kiri.
- Lalu merekam mata pada bagian sebelah kanan serta bagian sebelah kiri.
- Perekaman dari tanda tangan dilakukan secara digital, menggunakan sebuah pena yang sudah dilengkapi teknologi digital yang telah di sediakan oleh petugas. Tanda tangan milik sendiri tidak boleh berubah dan berbeda dengan dokumen yang ada karena pasti sangat merepotkan jika berbeda dengan tanda tangan dari dokumen lainnya seperti SIM, paspor, buku tabungan dan lain sebagainya.
- Setelah semua proses dari perekaman data diri telah selesai, selanjutnya si pemohon perlu menunggu proses pencetakkan dari e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses itu memakan banyak waktu dikarenakan data rekaman diri mesti terverifikasi keaslian data oleh sistem di bagian Pusat (Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Proses pembuatan e-KTP sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk proses perekaman di Kantor Kecamatan akan membutuhkan waktu 5-10 menit sedangkan untuk proses pencetakan e-KTP sendiri tergantung keputusan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
• Cara Mengganti Foto e-KTP untuk Perempuan Berhijab (Jilbab), Lengkapi Syarat Berikut ini
• Syarat Ganti Foto KTP Elektronik (e-KTP), Sekarang Sudah Berhijab, Foto Kabur, Ini Caranya
Itulah cara membuat e-KTP secara offline. Jika anda merupakan warga yang bertempat tinggal di Kota Palembang dan sedang ebrencana membuat dokumen kependudukan tersebut, anda harus memastikan bahwa persyaratan pembuatan e-KTP telah anda penuhi. Semoga ulasan ini dapat membantu anda.