Cara Mengganti Foto e-KTP untuk Perempuan Berhijab (Jilbab), Lengkapi Syarat Berikut ini
Foto di e-KTP bisa diganti bagi perempuan berhijab. Cara dan syaratnya juga sangat mudah. Jika masih memakai foto yang belum berhijab saatnya sekarang
Penulis: M. Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kabar gembira bagi perempuan yang sekarang berhijab namun foto di KTP nya masih memakai foto sebelum berhijab.
Saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengeluarkan kebijakan untuk mengganti foto bagi perempuan yang saat ini sudah berhijab.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Senin (15/2/2021).
Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.
Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Ketentuan mengganti foto ini berlaku untuk :
1. Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.
Syaratnya
1. Membawa e-KTP yang lama
2. Fotokopi kartu keluarga
catatan : tidak perlu pengantar RT/RW lagi
