AHY Siap-siap Gigit Jari, Pengamat Ungkap Kemenkumham Bisa Sahkan KLB Demokrat, Ini Faktornya

Menkumham memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Demokrat versi Moeldoko untuk melengkapi berkas. Sinyal Menkumham memberi waktu itu disinyalir

Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko menyampaikan pidato politik pertamanya, Jumat (5/3/2021) malam. 

Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud adalah musyawarah nasional (munas), kongres, dan muktamar.

Termasuk, munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi pasal 5 UU Parpol.

"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.

Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," tutur Razman.

Razman juga menyinggung bunyi pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.

Di mana disebutkan ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian, baik ke dalam maupun keluar.

Artikel ini telah tayang di Wartakota

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved