AHY Siap-siap Gigit Jari, Pengamat Ungkap Kemenkumham Bisa Sahkan KLB Demokrat, Ini Faktornya
Menkumham memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Demokrat versi Moeldoko untuk melengkapi berkas. Sinyal Menkumham memberi waktu itu disinyalir
TRIBUNSUMSEL.COM - Menkumham memberi tenggat waktu tujuh hari kepada Demokrat versi Moeldoko untuk melengkapi berkas.
Sinyal Menkumham memberi waktu itu disinyalir akan mengesahkan KLB Demokrat.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan oleh Kemenkumham.
"KLB tersebut bisa disahkan, karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020, ada hal-hal yang perlu direkonstruksi."
"Agar selaras dengan Undang-undang Partai Politik," kata Suparji lewat keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Kata Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya, dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih
"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC, namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," tuturnya.
Dirinya beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.
Suparji lantas menyebutkan, AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.
Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi, serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.
"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan kongres dan kongres luar biasa."
"Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak para pemilik suara," jelasnya.
Di akhir, dirinya menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Kendati demikian, ulasnya, jika AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution, Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB, menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam UU 2/2011 tentang Parpol.
"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY, adalah melanggar ketentuan UU Parpol No 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23, dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).