Polri Angkat Bicara Usai Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Boleh Masuk di Ruang Sidang PN Jaktim

Polri Angkat Bicara Usai Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Boleh Masuk di Ruang Sidang PN Jaktim

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Saat menggelar sidah Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.

Ternyaa ada puluhan kuasa hukum Rizieq Shihab yang tak boleh masuk di dalam ruang persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri membantah menghalang-halangi puluhan kuasa hukum Rizieq Shihab memasuki ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kewenangan pengamanan di persidangan merupakan hak sepenuhnya majelis hakim di PN Jakarta Timur.

"Itu sudah ada aturannya yang mengatur bagaimana di pengadilan siapa yang hadir. Manajemen itu hakim sendiri yang mengatur semua. Polri hanya mengamankan bagaimana mekanisme persidangan berjalan itu. Itu sudah ada pihak yang bertanggung jawab. Ada hakim, ada jaksa," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Rusdi juga menjelaskan bahwa Polri tidak berwenang untuk menghalangi puluhan kuasa hukum Rizieq Shihab. Sebaliknya, pihaknya masih melakukan pengamanan saja.

"Polri hanya mengamankan bagaimana persidangan bisa berjalan dengan aman dan lancar. Kalau gak boleh masuk segala macam itu bukan Polri yang punya aturan. Tentunya dari pengadilan sendiri yang membuat tata tertib persidangan itu," tukas dia.

Baca juga: PDIP Akhirnya Angkat Bicara Usai Beredar Poster Deklarasi Puan Maharani dan Moeldoko di Pilpres 2024

Baca juga: Penjelasan Demokrat Usai Beredar Poster Deklarasi Puan & Moeldoko Untuk Pilpres 2024, Sebut Nama AHY

Baca juga: Rizieq Shihab Didakwa Menghasut Orang Berbuat Pidana dan Halangi Kebijakan Karantina, Buktinya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan pokok perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan atas terdakwa eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hari ini, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak dapat memasuki ruang sidang utama dan tertahan di depan pintu gerbang masuk PN Jaktim.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Zainudin mengatakan, terdapat sekitar 30 anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak dapat memasuki ruang sidang.

"Perwakilan sudah ada yang masuk tadi empat orang, kalau yang sekarang terlihat sama saya (yang tertahan) ada 30an yak," kata Zainudin kepada wartawan di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Lebih lanjut, Zainudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan negosiasi kepada pihak pengadilan terkait izin untuk keikutsertaan seluruh anggota kuasa hukum di dalam ruang sidang.

Kendati demikian, jika pihaknya tetap tidak diizinkan masuk maka sebagian yang tertahan akan mengikuti jalannya sidang via virtual.

"Saat ini empat orang di dalam sedang negosiasi, apakah diizinkan kami semua tim kuasa hukum masuk. Intinya kami akan mengikuti peraturan," jelas Zainudin.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi pada pukul 09.10 WIB, beberapa tim kuasa hukum Rizieq Shihab berdiri berjajar di depan gerbang PN Jaktim.

Tidak hanya itu, simpatisan juga terpantau sudah mulai hadir dengan penjagaan yang ketat dari aparat keamanan di sekitaran lokasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Polri Soal Puluhan Kuasa Hukum Rizieq Tak Boleh Masuk di Ruang Sidang PN Jaktim.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved