Akhirnya Terkuak Identitas Pemeran Video Syur Wanita Gaun Merah, Sudah Produksi 26 Konten Serupa
Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu.
Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.

Bupati Bogor minta penginapan diperketat
Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepada para pihak hotel untuk lebih memperketat bagi siapa pun yang hendak menginap.
Hal ini demi mencegah agar tak terulang berkaitan dengan hebohnya salah satu hotel di wilayah Kabupaten Bogor yang dijadikan lokasi syuting video mesum yang beredar baru-baru ini.
"Kan sekarang ada kartu itu ya, suami istri, saya kira hotel-hotel harus lebih ketat lagi. Ya kalau pasangan, itu sebaiknya tanya suami istri atau bukan," kata Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Terkait video mesum yang heboh di Bogor ini, Ade juga tak ingin berkomentar banyak.
"Sudah ditangani pihak kepolisian. Tak ada komentar saya, karena ini ranahnya ranah hukum ya," ungkap Ade Yasin.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/TribunJabar)