Demokrat Buka Suara Soal Jhoni Allen Marbun Tuntut Rp55,8 Miliar : Sepertinya Mau Buat Rumah Madu

Sebelumnya, Slamet Hasan, kuasa hukum Jhoni Allen menegaskan, proses pemecatan kliennya dari kepengurusan dan anggota Partai Demokrat adalah perbuatan

Editor: Weni Wahyuny
DPR RI
Jhoni Allen Marbun tuntut Demokrat Rp55,8 Miliar 

"Gugatan yang kami ajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena kami anggap 3 orang tadi bersama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukumnya Pak Jhoni Allen."

"Jadi kerugian materilnya Rp 5,8 miliar. Ganti rugi materilnya Rp 50 miliar," ucapnya.

Jhoni Allen dipecat bersama 6 anggota lainnya, yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Baca juga: Jhoni Allen Dipecat dari Anggota DPR RI oleh Demokrat Kubu AHY, Herzaky Bicara Soal Pengganti

Siapa Jhoni Allen Marbun? Ia mengeluarkan pernyataan tajam, mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berkeringat mendirikan Partai Demokrat. Ini Profilnya.
Siapa Jhoni Allen Marbun? Ia mengeluarkan pernyataan tajam, mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak berkeringat mendirikan Partai Demokrat. Ini Profilnya. (Tribunnews/ Herudin)

Ia kemudian melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, kubu tergugat tidak hadir.

Sehingga, majelis hakim memutus menunda sidang ke pekan depan, dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada para tergugat untuk hadir di ruang sidang.

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatannya dari Partai Demokrat (PD).

Penundaan dilakukan lantaran Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan atau yang diberi kuasa, absen.

Mereka yang hadir hanya dari pihak Jhoni Allen selaku penggugat, diwakili tiga kuasa hukumnya, yakni Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.

Atas ketidakhadiran pihak tergugat, sidang gugatan perdata nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut ditunda pekan depan.

Hakim Ketua Buyung Dwikora akan memberikan kesempatan pemanggilan satu kali lagi untuk kubu penggugat.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi."

"Sidang kita tunda," kata Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga orang, antara lain Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (tergugat III).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved