Jhoni Allen Dipecat dari Anggota DPR RI oleh Demokrat Kubu AHY, Herzaky Bicara Soal Pengganti
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM - Jhoni Allen Marbun dipecat atau diberhentikan dari Anggota DPR RI oleh Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelum dipecat, Jhoni Allen Marbun sempat dielu-elukan saat menghadiri rapat komisi V DPR RI.
Bahkan, para anggota komisi V menyebutnya sebagai sekjen KLB kubu Moeldoko.
Pemecatan Jhoni Allen Marbun ini diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra.
Dia menegaskan, partainya sudah melakukan proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Kini, Partai Demokrat tinggal menunggu surat tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, presiden yang memiliki kewenangan memberhentikan secara resmi anggota DPR.
"Selanjutnya kami tinggal menuju surat tersebut diteruskan ke Presiden RI. Karena yang berhak memberhentikan anggota DPR RI secara resmi adalah Presiden RI, berdasarkan permintaan parpol asalnya," ucap Herzaky.
Ia mengatakan, saat ini Demokrat sedang memproses pengganti Jhoni Allen di DPR.
Dengan demikian, apabila keputusan dari Presiden Jokowi sudah keluar, Demokrat siap dengan penggantinya.
Herzaky juga merespons soal kehadiran Jhoni Allen dalam rapat kerja Komisi V DPR Selasa (16/3/2021).
Herzaky menilai, seharusnya secara moral dan etika, mantan kader Demokrat tersebut tidak hadir dalam rapat.
Sebab, status dari Jhoni Allen sudah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat.