Tak Tahu Di Mana Rimbanya, Harun Masiku Resmi Dicerai Hildawati, Tak Dinafkahi Sejak Menghilang
Diketahui, Harun Masiku merupakan buronan dalam perkara suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Editor:
Weni Wahyuny
Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Berita Tentang Harun Masiku