Fakta Baru OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdulah Oleh KPK, Ternyata Atas Perintah Presiden Jokowi

Fakta Baru OTT Gubernur Sulsel, Nurdin Abdulah Oleh KPK, Ternyata Atas Perintah Presiden Jokowi

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ Jeprima
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021). Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. 

"Mulai dari Dumas (aduan masyarakat), penelitian, penelahaan. Mulai sprinlidik juga ada gelar dan ada rapat di kami juga dan tidak saling mempengaruhi karena semua orang punya pandangan berbeda," sambungnya.

Saat sprinlidik telah terbit dan penyadapan akan dimulai, pihaknya mengaku telah mendapat persetujuan dari dewan pengawas.

"Ketika sudah mau ditetapkan penyelidikan lalu ketika mau mengajukan penyadapan, penggeledahan, itu semuanya juga melalui kita (pimpinan) dan dewas dan itu 1x24 jam harus keluar," bebernya.

"Ketika sudah akan dilakukan peningkatan ke penyidikan itu sudah dipastikan bahwa di penyidikan sudah ada calon tersangka," ungkap Lili.

Dan itu kata dia, sudah dirapatkan seluruh deputi dan satuan tugas (Satgas).

Lebih jauh ia menjelaskan, kasus yang menjerat Nurdin Abdullah, modusnya sama di sejumlah daerah.

"Kasus ini (suap) banyak, hanya antre. Bukan hanya pak gubernur (Nurdin Abdullah), banyak sekali dengan modus yang serupa," jelasnya.

Nurdin Abdullah Cs ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari lalu.

Ia ditangkap dan ditetapkan tersangka suap bersama sekretaris Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, serta kontraktor Agung Sucipto.

Baca juga: Kisah Ibu Usia 73 Tahun Lahirkan Bayi Kembar, Suami Meninggal Setahun Kemudian, Kehidupannya Kini

Baca juga: Penjelasan Demokrat, Usai Jhoni Allen Datang Rapat Meski Surat Pemberhentian Sudah Dikirim ke DPR

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol Ditangkap, Tak Sadarkan Diri Lalu Meninggal

Update Kasus NA

Terbaru, Nurdin Abdullah mengganti pengacaranya, Arman Hanis.

Apa yang terjadi? Kenapa NA mengganti Ketua Peradi Jakarta itu sebagai pendamping menghadapi gugatan di KPK?

Update juga perkembangan kasus yang menyeret peraih Antikorupsi Award itu.

Gubernur Sulsel nonaktif, yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KPK itu tidak lagi ditemani Penasehat Hukumnya Arman Hanis.

Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Peradi Jakarta itu, Minggu (14/3/2021) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved