Pengendara Motor Teriaki Pengemudi Mobil Maling, Sopir Tewas Mengenaskan, Diawali Serempetan

Pengendara motor ini tak menyangka gara-gara teriakan maling terhadap pengemudi yang menyerempetnya berujung panjang.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Tabrakan Motor Mobil Serempet 

"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.

Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved