Pengendara Motor Teriaki Pengemudi Mobil Maling, Sopir Tewas Mengenaskan, Diawali Serempetan
Pengendara motor ini tak menyangka gara-gara teriakan maling terhadap pengemudi yang menyerempetnya berujung panjang.
"Kita sudah mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan itu. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Nasirwan.
Nasirwan mengatakan, empat tersangka tersebut berperan sebagai orang yang melakukan pemukulan ke korban.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Menurut Nasirwan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah.
Artikel ini telah tayang di Kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-tabrakan-motor-mobil-serempet.jpg)