Berita Muratara

Kasus Dugaan Korupsi Lelang Jabatan, Mantan Kepala BKPSDM Muratara 2017 Resmi Tersangka

Tersangka S merupakan Pengguna Anggaran di BKPSDM Muratara tahun 2017. S juga adalah orang yang menandatangani berkas SPM kegiatan lelang jabatan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Aan Tomo selaku juru bicara kejaksaan mengelar jumpa pers dengan wartawan, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi lelang jabatan tahun 2016 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Intel Aan Tomo selaku juru bicara kejaksaan mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial
berinisial S yang merupakan Pengguna Anggaran (PA) di BKPSDM Muratara tahun 2017.

"Kami telah menetapkan satu tersangka Iagi atas inisial S, peran S ini selaku kepala BKPSDM Muratara di tahun 2017," kata Aaan saat menggelar rilis pada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Penetapan S sebagai tersangka baru ini,kata Aan, merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan saat ini.

Aan menyebutkan penetapan tersangka S ini sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor 708 tanggal 9 Maret 2021 lalu dan untuk pemanggilannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Tersangka S yang merupakan Pengguna Anggaran di BKPSDM Muratara tahun 2017. S juga adalah orang yang menandatangani berkas SPM kegiatan lelang jabatan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: PRT di Palembang Curi Emas Majikan Terekam CCTV, Mendadak Minta Pulang, Padahal Baru Kerja 3 Hari

Baca juga: Ibu Muda di Palembang Tewas Leher Terjerat Selendang, Sempat Tulis Pesan, Minta Difoto Pakai HP

Dalam kasus tersebut Kejari Lubuklinggau telah menetapkan tiga tersangka dua diantaranya atas nama Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto.

Keduanya baik Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau menuntut Riopaldi Okta Yudha dengan Pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

"Sementara terdakwa Riopaldi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 25.697.170,- atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Sedangkan terdakwa atas nama Hermanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan membayar uang penganti sebesar Rp 109.650.000.

"Apabila dengan ketentuan tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan incrah, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.

Menurutnya kedua terdakwa dituntut dengan berbeda ,dikarenakan terdakwa atas nama Riopaldi Okta Yudha mendapatkan Justice Colaborator sebagaimana surat kajari no B-1076/L.6.11/FD.1/04/2020 tanggal 13 April 2020.

"Kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 ,Junto Pasal 18 Ayat 1 hurup B Undang-Undang 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi ,junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujarnya.

Terdakwa Riopaldi Okta Yudha Bin Ali Sabirin dituntut JPU berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK : PDS -02/L.6.11/Ft.1/11/2020 dan terdakwa Hermanto Bin Muhammad Kurnaini berdasarkan Surat Tuntutan NO.REG.PERK : PDS -03/L.6.11/Ft.1/11/2020.

"Saat ini dari kedua terdakwa telah mengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 201,650 ,000," tambahnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved