Istri Berjuang Melahirkan di RS, Suami Malah Berbuat Tak Senonoh ke Anak Kandung yang Masih Bocah

Dijelaskan Eka Widanta, JPU dalam tuntutannya menilai terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Istri sedang berjuang melahirkan di rumah sakit, ayah malah berbuat asusila dengan putri kandungnya yang berusia 8 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada 2019 lalu.

Kini lelaki berinisial IWS (29) itu dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar secara online dan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 16 Maret 2021.

"Terdakwa  sudah menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya.

Dijelaskan Eka Widanta, JPU dalam tuntutannya menilai terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan tertulis," papar jaksa dari Tulikup, Gianyar ini.

Baca juga: NASIB Pelajar SMP Pemeran Video Syur Parakan 01, Sempat Alami Syok, Video Menikah yang Beredar Hoaks

Baca juga: Istri Sedang Hamil Tua Dibunuh Suami, Ngaku ke Keluarga Tewas karena Tertancap Pisau saat Terpeleset

Diketahui, terdakwa tega mencabuli anak kandungnya saat istrinya tengah melahirkan.

Awalnya sekitar bulan Mei 2019, terdakwa dan kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) menemani istrinya melahirkan di rumah sakit di Denpasar.

Selanjutnya terdakwa mengajak kedua anaknya (anak korban PF dan adiknya) pulang ke rumah kost di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.

Sesampainya di kos, anak korban (PF) tiduran sedangkan terdakwa menonton film porno.

Saat itulah terdakwa melakukan aksi bejatnya terhadap anak korban.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban dilakukan lebih dari satu kali.

(Tribun Bali/Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Istri Melahirkan, Wayan S Cabuli Anak Kandungnya, Jaksa Layangkan Tuntutan 14 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved