Berita Kriminal Palembang
3 Sekawan Begal Pasutri di Palembang, Modus Pura-pura Jual Motor Janjian COD, 1 Tertangkap 2 Diburu
Uangnya sudah dirampas Rian, tetapi korban ini malah akan merebut uang mereka kembali. Aku spontan menusuk korban perempuan di bagian dada kanan.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat harap berhati-hati ketika akan membeli sepeda motor dengan cara Cash On Delivery (COD). Bisa saja, itu hanya modus pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
Seperti yang dilakukan tersangka Sopian alias Apek (30) warga Jalan Gotong Royong 4 Lorong Rawa Bangun Kecamatan Sako Palembang. Ia bersama dua pelaku lain (DPO) sengaja memposting sepeda motor di media sosial yakni Facebook.
Korbannya merupakan pasutri yakni Supriyadi (34) dan Lilis Suryani (31) bersama anaknnya yang masih kecil. Korban yang berniat untuk membeli, membuat tersangka dan kedua pelaku lain mengajak korban untuk bertemu di SPBU yang berada di kawasan Jalan Noerdin Pandji Kecamatan Sako Palembang, Senin (8/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Ketika bertemu itulah, korban langsung dipaksa untuk menyerahkan uang yang mereka bawa. Namun, korban sempat menolak untuk menyerahkan uang senilai Rp 1,7 juta.
"Uangnya sudah dirampas Rian (DPO), tetapi korban ini malah akan merebut uang mereka kembali. Aku spontan menusuk korban perempuan di bagian dada kanan," ujar tersangka saat diamankan di Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (16/3/2021).
Korban Supriyadi yang melihat istrinya ditusuk tersangka, berusaha meminta pertolongan. Teriakan korban Supriyadi ternyata didengar beberapa orang warga.
Ketika tersangka dan kedua pelaku berupaya kabur, sempat dihadang warga. Namun, tersangka yang membawa sajam melukai tangan seorang warga hingga mereka berhasil kabur.
Baca juga: Dokter Ungkap Hasil Forensik IRT di Palembang Tewas Terjerat Selendang, Ada Luka Gores di Nadi Kiri
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Lelang Jabatan, Mantan Kepala BKPSDM Muratara 2017 Resmi Tersangka
"Punya ide untuk beraksi pakai modus itu Rian. Motor itu punya Rian juga, hanya saat beraksi kami ikut. Uang korban memang dapat sama Rian, tetapi aku belum dapat bagian. Karena, setelah beraksi, kami berpisah," pungkas tersangka.
Kanit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Bahktiar menuturkan, tersangka yang diamankan ini melakukan aksinya dengan menggunakan modus menjual sepeda motor melalui media sosial. Saat bertemu korbannya, mereka langsung beraksi mengancam korban untuk menyerahkan uang yang dibawa.
"Korban Lilis mengalami luka di bagian dada hingga mengenai payudara korban. Dari keterangan korban yang kau peroleh, korban mengenali tersangka dan dua pelaku lainnya," katanya.
Saat ini, pihaknya masih memburu kedua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.