Semakin Panas, AHY Akhirnya Melawan Ketika Kubu Moeldoko Ingin Duduki Kantor DPP Partai Demokrat
Semakin Panas, AHY Melawan Ketika Kubu Moeldoko Bakal Duduki Kantor DPP Partai Demokrat
TRIBUNSUMSEL.COM - Keadaan antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko tampaknya kian memanas.
Partai Demokrat pro AHY menanggapi niatan kubu lawan yang ingin menduduki kantor mereka.
Mereka juga menepis kabar bahwa Gedung DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat itu dibeli dari hasil mahar pilkada.
Bahkan, tim hukum Partai Demokrat juga telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya kongres luar biasa (KLB), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kehadiran tim hukum Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat ini didampingi 13 kuasa hukum yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yang sebagian besar adalah kader yang dipecat.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara yang mengusung Moeldoko akan berkantor di Kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi.
Hal ini disampaikan Darmizal sebagai penggagas KLB saat konferensi pers di kediaman Jenderal Purn Moeldoko, Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya lokasi konferensi pers yang merupakan kediaman Moeldoko ini sempat diklaim menjadi kantor sementara DPP PD kubu Moeldoko.
"Jadi ini bukan sebagai kantor DPP Partai Demokrat. Kantor DPP Partai Demokrat berada di Jalan Pemuda Nomor 712 Rawamangun, Jakarta Timur," ujar Darmizal.
Darmizal menceritakan, kantor DPP Demokrat di Rawamangun merupakan tempat bersejarah bagi Partai Demokrat.
Karena merupakan tempat untuk mengantarkan SBY menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode.
"Di mana dari tempat itulah SBY diantarkan selama dua periode menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode. Tempat itu dipinjamkan oleh Bapak Jhoni Allen Marbun, yang hari ini menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat," ujar Darmizal.
Sebelumnya kubu acara klaim KLB Demokrat mendirikan kantor DPP sementara di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Penjelasan Kubu AHY Tentang Moeldoko, Akui Jhoni Allen dan Darmizal ada Didaftar Orang yang Digugat
DPP Dibeli dari Hasil Mahar Pilkada
Selain itu, Jhoni Allen Marbun, Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, mengungkap hasil pertemuannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas pada 16 Februari 2021.
SBY merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat versi Kongres 2020, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam pertemuan itu, menurut Jhoni, SBY membenarkan adanya mahar pilkada yang ditarik dari kader Demokrat di tingkat II, tingkat I, dan DPC.
Seingat Jhoni, hal tersebut disampaikan langsung oleh SBY dalam pertemuan tersebut.
Ia menyebut, SBY mengatakan mahar tersebut digunakan untuk membeli kantor Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat.
"Beliau mengatakan, (mahar Pilkada) membeli kantor di Proklamasi," ungkapnya.
Jhoni Allen pun kaget dan lantas bertanya kepada SBY mengapa selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden dari dukungan Demokrat, tidak berkontribusi untuk menyediakan kantor?
"Loh, Bapak dulu Presiden 10 tahun kok enggak mikirin kantor?"
"Kenapa harus keringat dari DPC dan iuran dari fraksi tingkat II, tingkat I?" Tanyanya.
Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Angkat Bicara Usai LP Terhadap Andi Mallarangeng Ditolak Polda Metro Jaya
Tanggapan Demokrat
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan itu hanyalah nyanyian sumbang dari para mantan kader.
"Jelas itu hanya nyanyian sumbang dari mantan kader, udah jelas."
"Kalau emang ada (buktinya) ya silakan buktikan saja, gitu," kata Herzaky saat ditemui di Gedung DPP Partai Demokrat, Jumat (12/3/2021).
Dirinya menyayangkan para mantan kader itu tak berani bicara sejak dahulu, jika memang hal itu benar terjadi.
Padahal, kata Herzaky, dahulu para mantan kader itu berkantor dan lama mengabdi untuk Partai Demokrat, saat masih dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dulu kan mereka (mantan kader) juga di sini (Gedung DPP)."
"Kok mereka dulu di sini enggak ada teriak-teriak? Kan udah lama mereka di sini. Nah, setelah dipecat baru teriak teriak," ungkapnya.
Oleh karena itu, Herzaky menilai hal tersebut hanya omong kosong dari para mantan kader.
Karena menurutnya jika hal tersebut benar, seharusnya para mantan kader tersebut menunjukkan bukti yang dimaksud, saat mereka masih menjabat dan berkantor di DPP Partai Demokrat.
"Saat mereka masih disini kan (seharusnya) mereka menanyakan itu, oh ini enggak bener ini, kalau (tuduhan) itu bener."
"Tapi kenyataannya kan karena mereka itu dipecat jadi mereka kecewa, jadi nyanyian sumbang para mantan kader yang kecewa saja," tegasnya.
Herzaky menyatakan, dalam aturan partai politik terdapat tiga sumber dana yang digunakan untuk operasional.
Yakni, iuran anggota, sumbangan sukarela, serta Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau tidak sesuai dengan itu atau ada oknum, ya silakan mengadu ke BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan)," tuturnya.
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Ini Kajian Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini Bagi Masyarakat
Kubu Moeldoko Laporkan AHY
Rusdiansyah, kuasa hukum Darmizal mengatakan, AHY diduga memalsukan akta autentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.
Menanggapi hal itu, Andi Mallarangeng tampak tertawa renyah.
"Kami akan melawan, every step of the way, jadi enggak ada, gak bisa dibiarkan orang-orang begini, begal partai semacam ini enggak bisa dibiarkan," tandasnya.
(TribunnewsBogor.com/Wartakota.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Moeldoko Cs Akan Duduki Kantor Partai Demokrat, Kubu AHY Melawan : Begal Partai Tak Bisa Dibiarkan.