Hilangkan Beban Jokowi, Rachland Nashidik Sarankan Moeldoko Mundur dari Ketum Demokrat Versi KLB
Menurutnya, dengan jalan itu, Moeldoko dapat melepaskan beban Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah dari protes publik.
Gugatan ini ditujukan kepada 10 mantan kader atas dasar perbuatan melawan hukum.
Di antara mantan kader itu, beberapa orangnya ikut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Jumat (5/3) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Demokrar Herzaky Mahendra Putra.
"Ada 10 orang yang tergugat, tapi intinya kenapa kami menggugat mereka?"
"Karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum." ucap Herzaky kepada awak media, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Jumat (12/3/2021).
Herzaky menyebut, mantan kader itu melanggar pasal konsitusi Partai Demokrat dan pasal 1 UUD Tahun 1945.
"Melanggar konsitusi partai yang diakui oleh negara."
"Melanggar konsitusi negara UUD 1945 pasal 1, karena Indonesia negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia mengatakan, tuduhan melanggar UU Partai Politik juga dilayangkan pada mantan kader itu.
"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol."
"Salah satunya, pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat, tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama," jelasnya.
Namun, saat ini Herzaky belum bisa membeberkan siapa saja nama tergugat itu.
Kuasa hukum kubu AHY ini tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi.
Adapun sosok mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto iktu tergabung di dalamnya.
Pada kesempatan yang sama, Bambang meyakini ada problema dasar terkait demokrasi pada masalah perebutan pimpinan Demokrat ini.