Sidang Lanjutan Johan Anuar, Ahli Audit dari Medan: Tidak Ada Kerugian Negara

Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang terhadap terdakwa Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU yang kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Selasa (9/3/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Johan Anuar wakil bupati non aktif Kabupaten OKU kembali menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Selasa (9/3/2021). 

Sebanyak dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang kali ini yakni Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Dalam keterangannya, kedua saksi sama-sama menilai  tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang menjerat Johan Anuar. 

"Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan dan BPK Pusat sebagai acuan," ujar Sudirman saat ditemui setelah memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual itu. 

Setelah mempelajari hasil audit tersebut, Sudirman berpendapat  bahwa BPK RI menggunakan metode total lost untuk mengetahui kerugian negara dalam perkara ini. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Tanah Kuburan, Johan Anuar Kembali Disidang, KPK: Saksi Ahli Perkuat Dakwaan

Dimana, BPK RI menganggap tidak ada pengadaan tanah sehingga menyebabkan adanya kerugian negara. 

Akan tetapi BPK Perwakilan justru mengakui adanya pengadaan tanah dan bahkan perkaranya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

"Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Menurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp.5,7 miliar itu tidak benar.

Padahal kenyataannya di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, bahkan itu sudah inkra," Jelas Sudirman.

Pernyataan ini, mendapat respon positif dari kuasa hukum Johan Anuar. 

Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya sependapat dengan keterangan saksi ahli yang menyebut tidak terpenuhinya unsur kerugian negara dalam perkara ini. 

"Menurut saya perkara ini sebenarnya tidak perlu ada, mengingat sebelum sampai di Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Tinggi Sumsel pada waktu itu tidak bisa P21 kan perkara ini," ujarnya. 

Titis menilai, kasus yang menjerat Johan Anuar terkesan dipaksakan dan kental mengandung unsur politis di dalamnya. 

Hal ini juga diperkuat dengan adanya dua hasil audit yang menunjukkan penghitungan kerugian negara dengan hasil yang berbeda. 

"Saya merasa klien saya benar-benar dizolimi," ujarnya. 

Baca juga: Johan Anuar Dilantik Jadi Wakil Bupati OKU Oleh Gubernur Sumsel, Dilantik Sendirian

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved