Marzuki Alie Cs Gugat AHY, Demokrat Sebut 'Menggelikan' : Mereka Tak Percaya Diri
Diketahui, gugatan enam mantan kader ini tak hanya tertuju pada AHY saja, tetapi juga pada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Enam mantan kader Demokrat gugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adalah Marzuki Alie, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Darmizal, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
Menanggapi itu, Deputi Badan Pemenangan Pemillu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani buka suara.
Menurut Kamhar, gugatan enam kader ini menunjukan bahwa ada ketidakpercayaa diri pada mereka.
Ia mengatakan, sikap enam mantan kader ini membuktikan mereka tak percaya pada Kongres Luar Biasa (KLB) yang terjadi pada hari Jumat (5/3) lalu, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Gugatan ini menjadi menggelikan, yang berarti mereka sendiri tak percaya diri dan mempercayai forum KLB abal-abal yang mereka selenggarakan," kata Hamkar, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Kamhar juga menyinggung sikap Marzuki Alie, yang sebelumnya mengaku tak ikut terlibat dalam KLB.
Dimana, pada akhirnya Marzuki datang ke KLB dengan hasil ia sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
"Untuk sedikit mengalihkan memori publik yang sebelumnya mengaku tak ikut-ikutan GPK PD namun dalam kenyataannya kemudian publik menyaksikannya datang lebih awal ke Sumut untuk kegiatan KLB abal-abal tersebut," ucapnya.
Diketahui, gugatan enam mantan kader ini tak hanya tertuju pada AHY saja, tetapi juga pada Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan.
Gugatan ini didaftarkan pada Senin (8/3/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan pemecatan yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perkara gugatan tersebut akan disidangkan pada Selasa (23/3/2021).
"Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso," kata Bambang saat dikonfirmasi Tribunnews sebelumnya, Senin (8/3/2021).
Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka.