Berita Palembang
Ini 5 Kriteria Lansia Boleh Divaksin Covid-19
Para lansia sudah mulai mengikuti penyuntikan vaksin yang bisa dilakukan di setiap fasilitas kesehatan yang tersebar di kota Palembang.
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lansia (Lanjut usia) adalah salah satu penerima vaksin di tahap kedua yang saat ini sedang berjalan selain pekerja pelayanan publik.
Saat ini, para lansia sudah mulai mengikuti penyuntikan vaksin yang bisa dilakukan di setiap fasilitas kesehatan yang tersebar di kota Palembang.
Seperti di Puskesmas Dempo juga sudah melayani vaksin bagi lansia sejak 2 Maret lalu hingga saat ini.
Plt Kabid Kesmas Kasi Kesga & Gizi Dinkes Kota Palembang, dr. Mirza Susanty SpKKLP mengatakan vaksinasi covid-19 bisa dilakukan untuk kalangan lansia diatas umur 60 tahun dengan beberapa syarat :
1. Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
2. Tidak sering merasa kelelahan
3. Memiliki kurang dari lima penyakit di antaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal
4. Tidak kesulitan jalan kaki antara 100 hingga 200 meter
5. Tidak mengalami penuruna berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun.
Ia mengatakan jika semua kriteria itu dipenuhi maka lansia boleh divaksin. "Walaupun ia berusia 70 tahun ke atas juga bisa asal memenuhi kriteria yang disebutkan tadi," ungkap dia.
18.270 vial
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memasuki tahap II, dengan salah satu targetnya yaitu kelompok Lanjut Usia (Lansia) dengan usia 60 tahun keatas dan Pekerja Publik.
"Pendaftaran vaksinansi untuk lansia sudah bisa dilakukan. Pendaftarannya bisa secara online," kata Plt Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah Mkes, Selasa (23/2/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, lansia di Kota Palembang bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 dengan cara mengisi link pendaftaran palembang.kemkes.go.id atau melalui https://docs.google.com/forms/u/0/d/e/1FAIpQLScKAGDhgUseA7S-YqU7ej4ckEFmQzm9hzlNo3w58PolIN-vDQ/formResponse.
Baca juga: Gelapkan Mobil Teman Untuk Jalan Bareng Pacar, Pengantin Baru di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Bisa juga melalui situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, serta situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
Di situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing.
Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.
"Lansia merupakan kelompok resiko tinggi jika terinfeksi maka berisiko menjadi berat. Saat ini pemerintah berupaya utk mengendalikan Covid-19 dengan pemberian vaksinasi, sehingga diharapkan sasaran lansia bisa mengikuti vaksinasi Covid-19," katanya.
Sementara itu untuk pendistribusian vaksin tahap II mulai dilakukan, dan di Sumatera Selatan (Sumsel) vaksin akan dikirim hari ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, sebanyak 18.270 vial atau 182.700 dosis vaksin produksi PT Bio Farma dikirim ke Sumsel.
Lebih lanjut ia menjelaskan, 18.270 vial ini satu vialnya isi 10 dosis, untuk itu totalnya ada 182.270 dosis. Untuk vaksin tahap kedua ini produk Bio Farma. Dalam satu vial vaksin berisi 10 dosis yang bisa disuntikkan untuk lima orang dengan dua kali penyuntikan.
Meski vaksin Covid-19 yang dikirim berbeda dari vaksin yang telah dikirim sebelumnya yang bermerek Sinovac, namun skema pengiriman dan penyuntikan tidak berbeda dengan vaksin Sinovac. Jadwal penyuntikan vaksin dilakukan awal Maret 2021.
"Vaksin ini diperuntukkan bagi tenaga kesehatan yang belum divaksin di tahap pertama. Kemudian untuk tahap kedua yaitu petugas pelayan publik dan lansia. Namun untuk yang lansia baru untuk lansia yang di Kota Palembang," katanya.