Agar Terhindar Risiko e-Filing Gangguan di Akhir Bulan, Sri Mulyani Minta Laporkan SPT Pekan Ini

Meski batas akhir penyampaian SPT masih lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau penyampaian SPT lebih cepat lebih baik

Editor: Wawan Perdana
ditjenpajakri
Merry Riana mengajak wajib pajak segera lapor SPT 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Batas waktu penyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak pribadi sampai dengan 31 Maret 2021.

Meski batas akhir penyampaian SPT masih lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau penyampaian SPT lebih cepat lebih baik.

Hal itu diperlukan agar terhindar dari risiko e-filing mengalami gangguan di akhir bulan nanti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2020 pada Senin (8/3/2021).

Baca juga: Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) DJP Online Tahun 2021, Siapkan Dokumen Berikut

"Sukseskan penyampaian SPT 2020 bagi Anda semua terutama wajib pajak individu, untuk melakukan kalau bisa pekan-pekan ini," ujar Sri Mulyani ketika menyampaikan sambutan usai melakukan pelaporan SPT Tahunan. Sri Mulyani melakukan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing.

Ia mengatakan, penyampaian lebih awal untuk menghindari terjadinya jam (antrian) di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir.

"Bagi pembayar pajak individu kalau bisa apekan-pekan ini sebelum terjadinya peningkatan jumlah volume bagi yang menggunakan SPT elektronik dalam melakukan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Sri Mulyani.

DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S
DJP Online Login, Ini Cara Laporkan SPT Tahunan Melalui e-Filing, Formulir 1770SS & 1770S (IG @Pajak)

Begini Tata Cara Pelaporan SPT

  1. Buka laman www.pajak.go.id
  2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
  3. Isikan dengan NPWP dan password Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
  4. Masuk ke dashboard pajak
  5. Klik lapor
  6. Klik icon e-Filing
  7. Tekan tombol "Buat SPT"
  8. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
  9. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  10. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  11. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  13. Klik "Langkah selanjutnya"
  14. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  15. Klik "Ya" jika data tersebut benar
  16. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  17. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
  18. Isi data yang harus di isi.
  19. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki.
  20. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
  22. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah" Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
  23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
  24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  27. Klik langkah berikutnya
  28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Baca juga: Sri Mulyani Dekati Dubes Jepang demi Investasi Mobil Listrik
  35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 
  36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
  40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
  41. Klik kirim SPT 42. Selesai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Bulan untuk Lapor SPT Pajak"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved