Moeldoko Disebut Ketum Demokrat Abal-abal, Lalu Apa Syarat KLB yang Sah ? Ini Penjelasannya

Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.

Editor: Weni Wahyuny
Instagram/Kompas.com
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kisruh Partai Demokrat memasuki babak baru setelah Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Jumat (5/3/2021).

Masih menjabat sebagai Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan pernyataan terkait hasil KLB yang digelar di Hotel The Hill and Resort Sibolangit, Sumatera Utara itu.

Dengan tegas, AHY menyatakan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.

"KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal," kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).

Dalam pernyataannya, AHY menyebutkan lima poin terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat tersebut.

Pertama, AHY mengatakan, KLB yang terjadi tidak sah karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD/ART) partainya.

"Yang jelas terminologinya ilegal dan inkonstitusional. Mengapa? karena KLB tidak sesuai tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga disahkan pemerintah melalui Kemenkumham."

"Artinya, KLB tidak memiliki dasar hukum partai yang sah," ungkap putra sulung SBY.

Menurutnya, KLB bisa dikatakan sah jika ada dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partainya.

Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.

Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.

Baca juga: Moeldoko jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB, SBY : Saya Mohon Ampun Atas Kesalahan Saya

Baca juga: Ingat Buni Yani yang Pernah Buat Ahok Dipenjara ? Kini Bergabung dengan Amien Rais di Partai Ummat

Baca juga: Max Sopacua Beberkan Sumber Dana KLB Partai Demokrat, Klaim Kongres akan Dihadiri 1200 Peserta

Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono
Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (YouTube/Agus Harimurti Yudhoyono)

"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.

Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.

Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.

"Siapapun yang mengaku, membawa surat kuasa mengatasnamakan DPD dan DPC, saya pastikan, surat kuasa itu palsu dan melanggar hukum jelas ilegal," ucap AHY.

Ketiga, putra sulung dari SBY itu menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap KLB.

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, terkait isu KLB Partai Demokrat.

"Mengingatkan pemerintah melalui surat resmi kepada sejumlah pejabat negara, Menkopolhukam, Menkumham dan Kapolri," ujar AHY.

Ia berharap isu KLB Partai Demokrat mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Keempat, AHY menyinggung pemilihan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.

Ia menyebut, kesediaan Moeldoko menjadi ketua umum telah meruntuhkan segala pernyataan terkait kudeta demokrat.

"Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko, meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya tidak tahu-menahu," kata AHY.

Bagi AHY, tak mungkin jika peserta KLB punya keyakinan, jika tak memiliki dukungan dari Moeldoko.

"Apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini, ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," imbuhnya.

Kelima, AHY meminta pemerintah untuk turun tangan membantu menyelesaikan isu yang pecah belah partainya.

Dalam hal ini, ia ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengesahkan keputusan KLB tersebut.

"Saya minta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko untuk memecah belah Partai Demokrat."

"Saya minta dengan hormat Pak Jokowi untuk tidak memberikan pengesahan dan legitimasi kepada KLB ilegal yang jelas-jelas melawan hukum," jelas AHY.

Syarat Sah

 Moeldoko disebut Ketua Umum Partai Demokrat 'abal-abal' lantaran KLB Partai Demokrat di Deli Serdang disebut tidak sah.

Lalu seperti apa syarat KLB yang sah?

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, membeberkan syarat dan ketentuan KLB yang sah.

Salah satunya, disetujui atau diminta oleh Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

"Kalau para pelaku masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal. Inkonstitusional karena KLB harus disetujui Majelis Tinggi Partai (MTP) yang Bapak SBY selaku Ketua MTP," kata Herzaky dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).

Selain itu, Herzaky mengatakan bahwa KLB yang legal adalah KLB yang disetujui pula oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi Wakil Ketua MTP.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa KLB yang dilakukan oleh GPK-PD merupakan tindakan yang ilegal dan membingungkan.

Sebab, menurut dia, tidak mungkin AHY akan mengizinkan KLB yang mana justru akan mengkudeta dirinya sendiri.

"Masak Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri?" ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa syarat KLB yaitu harus disetujui oleh 2/3 dari seluruh 34 DPD dan 1/2 dari 514 DPC.

Hal ini menurutnya tidak mungkin terjadi, sebab semua DPD dan DPC justru setia kepada AHY dan menolak KLB.

"Sedangkan DPD 100 persen kemarin sudah hadir di Jakarta, dan menolak KLB. Begitu juga dengan Bapak SBY selaku Ketua MTP sudah menolak KLB. Teman-teman DPC dari berbagai daerah pun banyak yang sudah menyuarakan menolak KLB," ujar Herzaky.

Herzaky menegaskan, adapun syarat dan ketentuan itu sudah tercantum berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Oleh karena itu, ia menduga bahwa apabila KLB digelar oleh GPK-PD maka dapat dipastikan ilegal karena yang hadir bukan pemilik suara yang sah.

"Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB bodong ini namanya," ujar dia.

Diberitakan, sejumlah mantan kader Demokrat dan pihak eksternal akan menggelar KLB Demokrat versi mereka.

Hal ini dibeberkan oleh mantan kader Demokrat Darmizal yang mengatakan bahwa KLB akan dihadiri sekitar 1.200 orang yang terdiri dari peserta DPC dan DPD dan tamu undangan di seluruh Tanah Air.

"(Insya Allah) KLB dilaksanakan pada Jumat siang (5 Maret 2021). Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang. Terdiri DPC, DPD, Organisasi Sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021) malam

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demokrat Beberkan Syarat KLB yang Sah, Salah Satunya Disetujui SBY "

Penulis : Nicholas Ryan Aditya

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved