Berita Kriminal Palembang
Satu Lagi Komplotan Pencuri Kabel Grounding LRT Palembang Ditangkap, Buron 4 Bulan, Kaki Ditembak
Dengan tertangkapnya pelaku membuat anggota kita tinggal memburu satu pelaku lagi yang masih buron yakni Ari DPO.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berkat adanya pengakuan dari para pelaku M Supriyono (28) dan Efi Herlanta (35) anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap
satu dari dua pelaku DPO pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero).
Diketahui pelaku bernama Fredy Antono (33) warga Talang Jambe, Lorong Osela, Kecamatan Sukarami Palembang. Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, Fredy ditangkap berkat pengakuan kedua pelaku yang terlebih dahulu ditangkap.
Anggotanya berhasil mengamankan satu lagi DPO dalam kasus pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero).
"Dengan tertangkapnya pelaku membuat anggota kita tinggal memburu satu pelaku lagi yang masih buron yakni Ari DPO," ujarnya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Cerita Pemulung Dengan Gerobak di Atas Jembatan Ampera, Anak Cucu Ikut Berpanas-panasan
Baca juga: DPC Demokrat Muba Tegas Tolak KLB di Medan, Ini Alasan Pengurus Tidak Hadir Apel Siaga di Palembang
Ia menjelaskan, pelaku ini ikut adil dalam pencurian kabel grounding milik PT Len Industri (Persero) pada 10 November 2020 sekira jam 00.10 WIB, di Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang.
Bermula, saat pelapor Febri Mahendra yang merupakan karyawan mendapatkan kabar dari pihak LRT Stasiun RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang bahwa ada pelaku yang mencuri kabel di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian terlapor ketahuan oleh pihak LRT dan terlapor melarikan diri.
Setelah itu pihak korban mengecek ke lokasi dan ternyata ditemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang -+ 50 meter di TKP.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kabel grounding jenis BBC 70 mm sepanjang -+ 50 meter dan kerugian belum bisa ditaksir.
Selanjutnya pihak korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk mengadu ke Polrestabes Palembang.
"Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan anggota anggota kita dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 2380 / XI / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 11 November 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana," jelasnya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, penyidik Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap pelaku Epi dan Yono, dari keterangan tersangka mengakui pada saat melakukan pencurian di atas Rel LRT bersama dengan temannya Fredy Antono dan ARI (DPO).
"Dari pengakuan kedua pelaku tersebut anggota kita berhasil mengamankan pelaku Fredy Antono, setelah di interogasi pelaku membenarkan bahwa melakukan pencurian kabel LRT bersama dengan Epi, Yono dan Ari (DPO)," bebernya.
Namun saat akan ditangkap pelaku Fredy mencoba melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Selain mengamankan pelaku anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci ring nomor 14 dan 13, satu pisau gagang warna pink.