KLB di Medan Ternyata Tak Hanya Lengserkan AHY, Namun Juga Bubarkan Majelis Tinggi Pimpinan SBY

KLB di Medan Ternyata Tak Hanya Lengserkan AHY, Namun Juga Bubarkan Majelis Tinggi Pimpinan SBY

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
KLB Partai Demokrat di Medan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Hotel The Hills, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Jumat (5/3/2021) siang ternyata tak hanya menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Selain melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat, KLB juga membubarkan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin SBY.

Pada KLB tersebut, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie yang namanya diajukan peserta KLB dalam sidang tersebut.

Saat Pimpinan Sidang Jhoni Allen Marbun membacakan hasil voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Sehingga dengan keputusan ini, maka Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dinyatakan demisioner," ujarnya disambut riuh tepuk tangan peserta KLB, Jumat (5/3/2021).

Sementara Marzuki Alie dipercaya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Selain menentukan ketua umum, KLB juga mengambil keputusan penting lainnya yakni dengan membubarkan posisi majelis tinggi.

Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun mengatakan melalui peserta KLB Partai Demokrat sepakat untuk mengembalikan aturan partai ke AD/ART yang disahkan pada Kongres 2005 lalu.

Dengan putusan tersebut, sejumlah aturan baru yang ada di Partai Demokrat otomatis dibubarkan.

"Salah satu yang dibubarkan dalam KLB adalah Majelis Tinggi. Karena tidak boleh ada dua pimpinan dalam satu organisasi," ujarnya saat melaksanakan konferensi pers.

Masih dikatakan Jhoni Allen Marbun, keberadaan majelis tinggi selama ini sudah mengamputasi kewenangan yang dimiliki oleh para DPC maupun DPD Partai Demokrat yang selama ini memiliki hak suara dalam kongres.

Dengan adanya keberadaan Majelis Tinggi ini, sambung dia, maka seluruh keputusan harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Hal ini tentu mengamputasi kewenangan tertinggi yang ada di DPC dan DPD Partai Demokrat melalui forum rapat pleno dan kongres. Bukan di tangan orang lain atau satu orang saja," bebernya.

Sebelumnya, di arena KLB pimpinan sidang menyebutkan agenda pembahasan untuk memutuskan nama calon pimpinan atau Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Amatan www.tribun-medan.com, pada saat proses sidang majelis sidang mempersilakan kepada seluruh kader partai untuk memberikan usulan nama calon pimpinan partai berlambang mercy ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved