KLB Partai Demokrat
Apa Arti KLB, KLB Adalah, Ini Penjelasan dan Syarat Penyelenggaraan KLB
Apa Arti KLB, KLB Adalah, Pendiri sekaligus politikus Partai Demokrat HM Darmizal MS mengungkapkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat akan digel
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM - Indonesia kini tengah menyoroti partai Demokrat tentang penyelenggara KLB untuk menjatuhkan AHY dari kursi ketua umum yang diadakan oleh para pendiri partai demokrat digelar hari ini.
Adapun sosok Moeldoko digadang-gadang masuk untuk menjadi ketua umum baru menggantikan AHY.
Sebelumnya sudah dipastikan lokasi penyelengaraan KLB partai demokrat di hotel The Hills Sibolangit Deli Serdang Sumatera Utara.
Pendiri sekaligus politikus Partai Demokrat HM Darmizal MS mengungkapkan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat akan digelar Jumat (5/3/2021) siang.
Darmizal mengungkapkan, calon ketua umum yang baru adalah Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI.
"KLB dilaksanakan pada Jumat siang (5 Maret 2021).
Peserta yang sudah menyatakan siap hadir sebanyak 1.200 orang.
Terdiri DPC, DPD, organisasi sayap dan semua tamu undangan," kata Darmizal melalui keterangannya, Kamis (4/3/2021) malam.
Bagi sebagian orang awam mungkin belum tahu apa itu KLB, bagaimana syarat penyelenggara dan aturan?
Baca juga: Apa itu Arti KLB, Heboh Kader Partai Demokrat Gelar KLB di Medan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Kantor Walikota Palembang Akan Dijual, Bekas Kantor Ledeng Masuk Cagar Budaya, Ini Sejarahnya
Berikut penjelasan mengenai KLB Demokrat
Kongres Luar Biasa (KLB) adalah agenda partai yang salah satunya bertujuan untuk memilih dan menetapkan ketua umum. Selain itu, juga meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Pergelaran Kongres Luar Biasa pun harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Sementara saat ini, posisi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh SBY.
Sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai Demokrat pasal 81, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Kongres Luar Biasa memiliki wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres.
Kongres dan Kongres Luar Biasa berwenang (ayat 3) untuk:
- Meminta dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
- Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
- Menetapkan Formatur Kongres.
- Menyusun Program Umum Partai.
- Menetapkan Keputusan Kongres lainnya.
Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan (ayat 4):