Sederet Nama Kader Demokrat yang Akan Dilaporkan Marzuki Alie ke Polisi, Buntut Isu Kudeta AHY

Rusdiansyah mengatakan pelaporan ke Bareskrim itu untuk melaporkan sejumlah orang yang diduga telah mencemarkan nama baik Marzuki.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
Marzuki Alie laporkan sejumlah kader ke polisi 

"Yang fitnah itu Syarief Hasan, kemudian Rachland Nashidik, Herman Khaeron. Turut terlapor tentu AHY sebagai atasannya kan. Mereka menuding ucapan pertama itu dari Yus Sudarso padahal jejak digitalnya itu pertama Syarief (Syarif Hasan) kedua Rachland Nashidik baru kemudian konpers itu ada Yus Sudarso ngomong. Ngomongnya bukan Marzuki Alie tapi faksi, kalau faksi itu kan bukan saya kan. Jadi jelas kok itu fitnahnya,” ungkapnya.

Marzuki mengatakan, sejatinya ia berniat menyelesaikan perkara ini secara internal. Namun, ia malah terlebih dulu dipecat dari partai.

"Saya minta diselesaikan secara baik-baik, secara internal, tapi justru yang ada kita dipecat. Kan lucu, aneh partai ini," tuturnya.

Marzuki juga mengatakan, salah satu pihak yang akan ia laporkan yakni Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Menurut mantan Ketua DPR itu, Herzaky turut melontarkan fitnah terkait alasan pemecatannya. Marzuki mengatakan, Herzaky menyebut bahwa dirinya diberhentikan dengan tidak hormat dan disebut sebagai pengkhianat.

"Dia konpers menyampaikan saya dipecat dengan tidak hormat, dinilai sebagai pengkhianat, saya juga tidak terima. Saya laporkan juga," ujarnya.

Padahal, menurut Marzuki, dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari Demokrat, tidak ada kalimat atau pernyataan yang menyatakan dirinya diberhentikan dengan tidak hormat.

"SK saya kan enggak ada disebut pengkhianat, tidak ada disebut sebagai diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Marzuki.

"Baik menimbangnya maupun keputusannya tidak ada menyebut pengkhianat, tapi konpers disamakan dengan enam orang yang mereka sampaikan sebagai pengkhianat. Harusnya kan dipisahkan. Ini memang mau menzalimi," ujarnya menambahkan.

Berbeda dengan Marzuki yang melapor ke Bareskrim, Jhoni Allen Marbun memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengajuan gugatan tak lepas dari pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat.

Jhoni menggugat AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan.

Jhoni mengajukan gugatan pada Selasa (2/3) kemarin dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved