Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara Soal 6 Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka dan Kasus Dihentikan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, K
Editor:
Weni Wahyuny
IST
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020).
Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas Undang-Undang.
"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnewa, Kamis (4/3/2021).
Atau bahkan, Hariadi menyebut polisi tidak diatur Undang-Undang dalam bertindak.
"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.
Dirinya kemudian mengutip Pasal 77 KUHP.
"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkas Hariadi.