Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara Soal 6 Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka dan Kasus Dihentikan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, K

Editor: Weni Wahyuny
IST
Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020). 

Hariadi Nasution menyebut aparat bertindak di atas Undang-Undang.

"Pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU," kata Hari kepada Tribunnewa, Kamis (4/3/2021).

Atau bahkan, Hariadi menyebut polisi tidak diatur Undang-Undang dalam bertindak.

"Tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU," tambahnya.

Dirinya kemudian mengutip Pasal 77 KUHP.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," pungkas Hariadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Kuasa Hukum saat Bareskrim Tetapkan Tersangka 6 Laskar FPI tapi Kemudian Digugurkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved