Kembali Memanas, DPR RI Bakal Panggil Kapolri dan Bareskrim Mengenai Tewasnya 6 Laskar FPI
Kembali Memanas, DPR RI Bakal Panggil Kapolri dan Bareskrim Mengenai Tewasnya 6 Laskar FPI
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya enam laskar FPI tampaknya belum berhenti dan menciptakan babak baru.
Yang terbaru, Komisi III DPR RI bakal memanggil Kapolri dan Bareskrim Polri mengenai kasus tersebut,
Komisi III DPR RI angkat suara mengenai polemik penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Meskipun akhirnya Bareskrim Polri memutuskan untuk mengugurkan status tersangka terhadap enam Laskar FPI tersebut, Komisi III DPR RI berencana tetap memanggil Kapolri dan Kabareskrim untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut.
Rencananya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu bakal digelar setelah Masa Sidang dibuka pertengahan Maret ini.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
"Kita akan mengagendakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri dan juga Bareskrim Mabes Polri terkait hal tersebut," ungkap Adies.
Adies menjelaskan, berdasarkan fit and proper test calon Kapolri beberapa waktu lalu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan penanganan hukum tidak serta merta menerapkan sistem UU KUHP, tapi melalui jalan musyawarah dan mufakat di 100 hari kerja.
Sehingga, di situasi pandemi Covid-19 saat ini, bisa mengurangi kegaduhan yang terjadi.
"Jadi kita ingin melihat juga dan mendengar kenapa itu bisa terejadi dan juga kemudian kenapa tiba-tiba dibatalkan," ucap politikus Partai Golkar itu.
"Dalam hal ini memang kalau kami menilai di Komisi III dalam situasi kondisi pandemi covid-19 ini sepertinya kita memanh lebih banyak berkonsentrasi untuk merecovery kondisi bangsa dan negara ini," lanjutnya.
Baca juga: Bareskrim Tegas, Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Pelanggaran Atas Tewasnya Laskar FPI
Baca juga: Babak Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polisi Kini Berstatus Terlapor Dugaan Unlawful Killing
Baca juga: Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara Soal 6 Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka dan Kasus Dihentikan
Hentikan Penyidikan dan Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI
Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan penyerangan laskar FPI kepada personel polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.