Bareskrim Tegas, Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Pelanggaran Atas Tewasnya Laskar FPI
Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Lakukan Pelanggaran Atas Tewasnya Laskar FPI Bareskrim Buat LP
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya 6 anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu tampaknya memulai babak baru.
Pasalnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan laporan polisi (LP) terhadap 3 personel Polda Metro Jaya atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan ketiga personel itu diduga melanggar pasal yang terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan.
"Ketiga personel diduga melanggar pasal 338 jo 351 (3) KUHP," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).
Pasal 338 KUHP merupakan perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan. Dalam beleid pasal Ini, pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, pasal 351 KUHP adalah pasal berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korbannya mengalami luka berat. Pelaku yang melanggar pasal ini terancam penjara paling lama 5 tahun
Menurut Andi, kasus tersebut masih ditangani penyidik Bareskrim Polri. Sebaiknya, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut rencana pemeriksaan terhadap 3 personel tersebut.
"Status penanganan masih penyelidikan," ujar dia.
Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Babak Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polisi Kini Berstatus Terlapor Dugaan Unlawful Killing
Baca juga: Kuasa Hukum Akhirnya Buka Suara Soal 6 Laskar FPI yang Tewas jadi Tersangka dan Kasus Dihentikan
Baca juga: Nasib 6 Anggota FPI yang Serang Polisi, Sudah Tewas Kini Jadi Tersangka, Ada 9.942 Video
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.
Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.