Rumah DP Nol Persen Berlaku Hari Ini, Apersi Sumsel: Gairahkan Bisnis Perumahan

Rumah DP Nol Persen Berlaku Hari Ini Senin (1/3/2021).Ketua DPD Apersi Sumsel Syamsu Rusman buka suara terkait kebijakan itu.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Mulai hari ini, Senin (1/3/2021), kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/ DP) 0 persen mulai berlaku. 

Rumah yang dapat DP 0 persen

Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Namun, perlu diingat, DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen. Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.

Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved