Rumah DP Nol Persen Berlaku Hari Ini, Apersi Sumsel: Gairahkan Bisnis Perumahan
Rumah DP Nol Persen Berlaku Hari Ini Senin (1/3/2021).Ketua DPD Apersi Sumsel Syamsu Rusman buka suara terkait kebijakan itu.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Mulai hari ini, Senin (1/3/2021), kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (down payment/ DP) 0 persen mulai berlaku.
Menyikapi hal tersebut Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) provinsi Sumsel sangat menyambut baik, dan diharapkan bisa menggairah bisnis perumahan yang lesu akibat pandemi Covid-19.
"Kebijaksanaan relaksasi dari BI tentang KPR tanpa DP, sedikit membuka peluang untuk menggairahkan bisnis perumahan," kata Ketua DPD Apersi Sumsel Syamsu Rusman, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Ketentuan DP KPR Rumah Nol Persen yang Mulai Berlaku Hari ini, Tak Sembarangan
Dijelaskan Syamsu, ia berharap pemerintah pusat juga memperhatikan bagi perumahan komersil dan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), mengingat sektor ini yang berdampak sangat besar akibat pandemi Covid-19, dan juga aturan ketat yang dilakukan perbankan.
Mengingat pemerintah juga sudah memberlakukan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor khususnya DP 0 persen bagi kredit mobil, yang notabanenya pembeli mayoritas kelas menengah keatas.
"Ini berhadapan langsung dengan kebijaksanaan pembebasan PPnBM mobil. Dan dampak kebijaksanaan ini tidak menyentuh untuk perumahan MBR secara langsung, relaksasi tentang DP O persen untuk rumah komersial seyogianya juga di samakan dengan kebijaksanaan pembebasan PPNBM untuk mobil," tututnya.
Ditambahkan Syamsu, aturan soal DP 0 persen itu bisa dilakukan untuk rumah komersil dengan harga tertentu.
"Misalnya, dengan batasan harga rumah 500 juta, dilakukan bebas PPn juga," harapnya.
Seperti diketahui Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP nol rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.
Baca juga: Mulai Hari Ini Bisa Kredit Rumah Tanpa DP, Berikut Kriteria dan Syarat Pengajuan KPR DP 0 Persen
Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.