KPK Tegas Sebut Miliki Bukti Kuat Atas Kasus Korupsi yang Dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK Sebut Miliki Bukti Kuat Atas Kasus Korupsi yang Dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Meski mengelak, nyatanya, KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Meski usai dijadikan tersangka, Nurdin sempat membantah terlibat dalam perkara sampai-sampai ia menyebut nama Tuhan.
"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Tak hanya mengingatkan Nurdin agar bisa bekerja sama, kata Ali, KPK juga mewanti-wanti tersangka lainnya maupun para saksi untuk kooperatif.
Satu di antaranya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," tandas Ali.
Baca juga: PDIP Angkat Bicara Usai Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di OTT KPK, Dibandingkan Ahok dan Jokowi
Baca juga: Viral Nurdin Halid Goyang Tik Tok Disebut Karena Penangkapan Gubernur Sulsel, Akhirnya Angkat Bicara
Baca juga: Koper sampai Tak Dapat Ditutup, Penampakan Uang Rp 2 Miliar Bukti Suap ke Nurdin Abdullah
Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.
Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Usai diperiksa penyidik, Nurdin mengklaim tidak tahu-menahu mengenai transaksi suap antar Agung dan Edy yang merupakan orang kepercayaannya.
Bahkan, Nurdin mengucap sumpah atas nama Tuhan untuk membantah keterlibatannya dalam kasus suap ini.
"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah," ucap Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (29/2/2021).
Meski membantah menerima suap Nurdin meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas kasus yang menjeratnya ini.
"Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel)," tutur Nurdin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Punya Bukti Kuat Nurdin Abdullah Korupsi Meski Dia Sempat Bantah dan Menyebut Nama Tuhan.