Jhoni Allen Serang SBY Usai Dipecat Partai Demokrat 'Demi Tuhan Saya Bersaksi, SBY Tak Berkeringat'
Jhoni Allen Serang SBY Usai Dipecat Partai Demokrat 'Demi Tuhan Saya Bersaksi, SBY Tak Berkeringat'
Aktor eksternal itu disebut-sebut hendak menggunakan Partai Demokrat sebagai kendaraan untuk masa Pilpres 2024 mendatang.
"Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPKPD, yaitu saudara Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal; bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024."
"Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan."
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat Sebut Bakal Gelar KLB Pada Awal Maret 2021, Klaim Didukung Mayoritas DPC
Menghasut hingga Memfitnah
Dalam rilis tersebut, 6 pelaku GPK-PD yang dicap sebagai pengkhianat dinilai telah melakukan sejumlah kesalahan.
Berikut adalah kesalahan yang dituduhkan pada keenam nama tersebut dalam rilis dari Partai Demokrat.
"Terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal."
"Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara."
Marzuki Alie Langgar Kode Etik
Selanjutnya, Marzuki Alie turut diberhentikan secara tidak hormat namun karena alasan yang berbeda.
Marzuki dianggap oleh Partai Demokrat telah melakukan pelanggaran kode etik.
"DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat."
Pada rilis itu, pencopotan para kader tersebut adalah realisasi keinginan dari para Ketua DPD dan DPC. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut SBY Hanya Sumbang Rp 100 Juta saat Awal Gabung Demokrat, Jhoni Allen: Tidak Berkeringat.