Berita Lubuklinggau

Bobol Rumah Polisi di Lubuklinggau, Indra dan Ucok Dibekuk Saat Kondangan

Indra Purnomo warga Jalan Cianjur RT 07 dan Hariyanto Simarmata Jl Nangka Kacung ditangkap Polisi karena membobol rumah polisi di Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Istimewa
Tim Macan Polres Lubuklinggau seorang tersangka karena telah membobol rumah milik seorang anggota polisi di Lubuklinggau, Selasa 12 Januari 2021 lalu sekira pukul 01.00 WIB 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dua orang warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau karena telah membobol rumah milik seorang anggota polisi.

Keduanya Indra Purnomo  (25 tahun) warga Jalan Cianjur RT 07 dan Hariyanto Simarmata alias Ucok (35 tahun) warga Jl Nangka Kacung RT 04 Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan karyawan swasta ini ditangkap Polisi ketika sedang menghadiri acara hajatan tetangganya.

Baca juga: Residivis Asal Lubuklinggau Tak Jera, Dua Bulan 6 Korban Motornya Raib, Waspadai Modusnya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan Novra Robialda (34 tahun) seorang anggota polisi.

"Kasus pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada pada hari Selasa 12 Januari 2021 lalu sekira pukul 01.00 WIB dinihari," ungkapnya pada wartawan, Senin (1/3/2021).

Ia mengatakan kejadian bermula saat Ucok datang ke rumah Indra dengan berjalan kaki, sampai di rumah Indra, ia mengajak Indra mencuri di rumah korban.

"Keduanya masuk dari arah belakang rumah, keduanya naik tembok belakang kemudian merusak gembok rantai sepeda motor dengan menggunakan gunting besi,"ujarnya.

Baca juga: 6 Hari Pelajar SMP di Lubuklinggau Hilang, Dibawa Kabur 2 Orang, Keluarga Khawatir Diculik

Setelah itu, keduanya merusak gembok pintu terali dengan menggunakan gunting besi, lalu merusak kontak sepeda motor honda tiger milik korban dengan menggunakan kunci T.

"Selanjutnya keduanya mendorong motor keluar lewat halaman belakang, setelah agak jauh baru motor dihidupkan oleh kedua pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya, anggota tim Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi lokasi Indra dan Ucok berada di dalam tenda hajatan, lalu anggota Tim Macan langsung menangkap kedua pelaku.

"Dari tangan kedua pelaku kita mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam merk polo dan satu lembar STNK R2 milik korban," ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved