Apa Itu ETLE, Kenali 5 Tahap Mekanisme ETLE dan 3 Cara Metode Pembayaran Tilang Online

Apa Itu ETLE, Kenali 5 Tahap Mekanisme ETLE dan 3 Metode Pembayaran Tilang Online, Sebanyak sembilan titik traffic light termasuk di sejumlah persimpa

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://etle-pmj.info/id
Apa Itu ETLE, Kenali 5 Tahap Mekanisme ETLE dan 3 Cara Metode Pembayaran Tilang Online 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tepat hari ini Senin, (1/3/2021) Ditlantas Polda Sumsel memberlakukan uji coba penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di wilayah palembang.

Sebanyak sembilan titik traffic light termasuk di sejumlah persimpangan yang ada di Kota Palembang dipasang kamera pemantau atau CCTV pelanggaran lalu lintas untuk pengendara.

"Mulai Maret ini pihaknya akan mulai uji coba untuk memberlakukan tilang elektronik di sembilan titik yang ada di Palembang,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait.

Untuk pelaksanaannya sendiri, secara keseluruhan akan dilaksanakan April.

Selain melaksanakan uji coba penerapan ETLE, pihak Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakukan ETLE.

“Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat akan mengetahui bila penerapan ETLE sudah mulai dilaksanakan. Setelah uji coba dan sosialisasi dilakukan barulah akan benar-benar dilakukan penindakan menggunakan sistem ETLE di bulan April,” beber Hotman.

Dia menambahkan, untuk titik-titiknya tidak perlu di-publish, agar masyarakat pengguna jalan tetap tertib berkendara saat di jalan.

Tahukah kamu apa itu ETLE? bagaimana metode bayar tilang?

Melansir dari laman resmi etle-pmj, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Baca juga: Informasi Apa Kamu Dapatkan Dari Artikel Koran Sekolah Anak Jalanan, Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6

Baca juga: Jambret di Jl RE Martadinata Palembang, IRT Dipepet 2 Pria Bermotor, Rampas HP di Dashboard Motor

Adapun 5 Tahap mekanisme ETLE sebagai berikut:

- Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

- Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

- Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

- Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

- Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Baca juga: 30 Kata Mutiara, Ucapan Selamat Isra Miraj 1442 H/2021, Cocok Bagikan Status WhatsApp, IG dan FB

Baca juga: Apa Nada Dasar dan Tempo Lagu Butet, Berasal dari Daerah Mana? Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Masih kata Hotman untuk keunggulan kamera ETLE ini sangat berbeda dengan kamera CCTV yang selama ini sudah terpasang.

“Kamera ETLE ini akan bekerja selama 24 jam. Kapan, jam berapa, saat apapun, kamera ini secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara,” terang Hotman lagi.

Hotman menambahkan, sistem ETLE yang merekam pelanggaran lalu lintas, kemudian mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.

Anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.

“Kertas pelanggaran yang sudah di cetak, lalu dikirimkan kepada pengendara yang melanggar melalui PT Pos Indonesia. Jika tidak ada respon selama tujuh hari, maka secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tutupnya.(dho)

Tiga Metode Bayar Tilang

Pada pelaksanaan tilang elektronik atau tilang online ini, nantinya akan ada tiga metode membayar denda tilang bagi masyarakat.

Karena semuanya bisa dilakukan secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Berikut tiga metodenya dikutip Tribunnews.com:

1. Bayar Tilang via Aplikasi Mobile Banking BRI

Metode pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile Banking BRI yang bisa kamu download di Google Play Store atau App Store.

Untuk di Play Store, Nextren memantau kalau aplikasi BRI Mobile bisa didownload dengan menggunakan data internet sebesar 4.1MB.

Berikut tahapan cara yang perlu dilakukan:

1. Download dan install aplikasi BRI Mobile.

2. Buka aplikasi lalu pilihlah menu Mobile Banking BRI pada halaman awal layanan.

3. Kemudian kamu bisa klik "Pembayaran" lalu ketuk opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang tercatat di surat tilangmu.

5. Kemudian kamu bisa langsung memasukkan jumlah pembayaran yang sesuai dengan nominal denda yang perlu dibayarkan.

6. Jangan lupa untuk mengisi PIN transaksi dan tunggu SMS notifikasi yang akan dikirimkan setelah pembayaran.

7. Simpan tangkapan layar (screenshoot) SMS notifikasi tersebut.

8. Terakhir, tunjukkan notifikasi tersebut langsung ke petugas untuk mengambil kembali surat yang disita.

2. Bayar Tilang via Situs Web BRI

Jika memori HP kamu sudah dirasa tidak cukup untuk menampung aplikasii baru lagi, maka kamu bisa membayar tilang online melalui situs web.

BRI memiliki situs yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai layanan bagi nasabahnya.

1. Buka situs melalui aplikasi pencarian di alamat https://ib.bri.co.id/id-bri/Login/html.

2. Kemudian kamu bisa langsung memilih layanan "Pembayaran Tagihan".

3. Setelah itu klik menu "Pembayaran" dan lanjut ke opsi "BRIVA".

4. Jika sudah, kamu diharuskan untuk memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang yang tertera pada surat tilang.

5. Masukkan password dan mToken, lalu cetak dan simpan bukti pembayaran tersebut yang berbentuk struk pembayaran BRIVA.

6. Tukarkan bukti tersebut dengan surat-suratmu yang ditahan ketika terjaring razia.

3. Bayar Tilang via ATM BRI

Metode terakhir yang bisa Nextren rekomendasikan adalah melalui mesin ATM BRI.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika membayar tilang melalui mesin ATM:

1. Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM dan registrasi menggunakan PIN.

2. Kemudian pilih menu "Transaksi Lain", lalu "Pembayaran".

3. Setelah itu kamu bisa langsung klik "Lainnya" dan segera menuju ke menu "BRIVA".

4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu cek detil pembayarannya.

5. Cocokkan antara BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayarannya.

6. Ikuti langkah lanjutan yang ditampilkan oleh mesin ATM.

7. Lalu kamu bisa copy dan simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran denda tilang.

8. Terakhir, kamu bisa langsung menunjukkan struk tersebut ke petugas untuk mengambil kembali surat-surat milikmu.

Dengan metode pembayara ini, selain terhindar dari kontak fisik, pengendara juga bisa menghindari adanya tindakan sogok menyogok yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum nakal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved