Biodata Nurdin Abdullah, Peraih Penghargaan Anti Korupsi yang Jadi Tersangka Korupsi

Nurdin Abdullah selama menjabat sebagai kepala daerah dikenal sebagai sosok dengan banyak penghargaan. Satu diantaranya peraih penghargaan anti korups

Editor: Wawan Perdana
Tribunnews/ Jeprima
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021). Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Pada 2018, Nurdin didampingi Andi Sudirman Sulaiman mencalonkan diri pada Pilkada Sulawesi Selatan.

Kala itu, ada tiga partai politik yang mengusung pasangan nomor urut 3 tersebut, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun Nurdin dan Andi meraih suara terbanyak sebesar 1.867.303 suara (43,27 persen) pada Pilkada 2018.
Nurdin dan Andi mengalahkan 3 pasangan calon lain.

KPK mengumumkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dini hari, tepatnya pukul 00.45 WIB.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu (28/2/2021).

Firli mengatakan, Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Jumat (26/2/2021) malam, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

"Yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel," jelas Firli.

Firli mengatakan, kronologi tangkap tangan diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.

Ia menerima laporan dari masyarakat bahwa AS akan memberikan sejumlah uang kepada NA melalui perantara ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA.

Atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy Rahmat dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nurdin dan Edy merupakan tersangka penerima. Sementara Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

"AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Firli.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved