Berita Palembang
2 Wanita Ini Nekat Mencuri Uang Rp117 Juta Milik Majikan, Polisi Curiga Keduanya Langsung Menghilang
Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan kedua pembantu rumah tangga ini terjadi pada, Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 14.00
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) nekat mencuri uang majikan.
Setelah membawa kabur uang Rp 117 juta di dalam mobil, keduanya langsung menghilang.
Dari sini, polisi mulai mencurigai keduanya sebagai pelaku pencurian.
Kini, kedua wanita yang kerja di sebuah rumah di Kecamatan IT II Palembang berurusan dengan aparat kepolisian pasca ditangkap Sabtu (27/2/2021) malam.
Diketahui, masing-masing tersangka ini berinsiial RN (32) yang datang dari Kecamatan Sungai Lilin dan satunya berinisial ET (22) warga Kecamatan Pemulutan.
Keduanya ditangkap petugas unit ranmor pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan kedua pembantu rumah tangga ini terjadi pada, Kamis (25/02/2021), sekitar pukul 14.00.
Baca juga: Benzo atau Benzodiazepine Itu Apa? Dipakai Millen Cyrus, Kenali Bahaya dan Efek Sampingnya
Berawal korban menaruh uangnya Rp 117 juta di boks dalam mobilnya.
Lalu, korban kemudian masuk ke dalam rumah.
Pada saat korban hendak memakai mobil dan mengecek uangnya di dalam mobil tersebut, sudah tidak ada alias hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kehilangan keuang sebesar Rp 117 juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan korban yang melapor kasus pencuian dengan pemberatan," ungkap Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Minggu, (28/2/2021).
Diketahui, pasca kejadian tersebut, dua perempuan ini tidak ada lagi di tempat kerjanya.
Keduanya ditangkap di tempat asal mereka berada.
Baca juga: Angin Kencang Terbangkan Atap Rumah di Desa Muara Pinang Baru Empat Lawang
Lanjutnya, dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, kita kemudian mendapati nama tersebut. Saat itulah langsung kita amankan," katanya.
Selain mengamankan dua pelaku, sambil Edi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa dua asang sepatu abu abu list pink, 2 pasang celana panjang warna cokelat, 2 pasang celana Jeans warna Biru, 2 stel baju tidur warna biru.
Diduga, benda-benda tersebut dibeli dari uang yang mereka curi hingga tersisa Rp 115 juta.
"Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun ," ungkapnya.
Sedangkan, RN dan ET, ketika ditemui di piket reskrim mengakui perbuatannya salah.
" khilaf pak kami melakukan itu. Rencana uang itu mau kami dua. Dan dipakai untuk banyak utang dan mencukupi ketubuhan sehari-hari," ungkap keduanya dengan kepala tertunduk karena malu.