Berita Ogan Ilir
Gegara Pecat TKS Selingkuh, Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Disomasi Pengacara Pelakor
Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Perkara perselingkuhan dan pernikahan siri yang terjadi di Indralaya, Ogan Ilir beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.
Setelah dipecat sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), FT (30 tahun) yang dilaporkan merebut suami orang, melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir.
Hak tersebut diungkapkan sendiri oleh Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman.
"Saya disomasi oleh kuasa hukum FT," kata Irawan ditemui di sela kegiatan pembagian bansos korban kebakaran di Pemulutan, Ogan Ilir, Sabtu (27/2/2021).
Somasi tersebut, kata Irawan, diterimanya belum lama ini atau beberapa hari yang lalu.
"Kalau tidak salah, somasi kepada saya itu hari Rabu atau Kamis pekan lalu. Tanggal 17 atau 18 Februari. Sekitar itulah," ungkap Irawan.
Ia mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.
"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.
Jika tidak melakukan pemecatan, kata Irawan, ia khawatir mendapat konsekuensi lebih besar, yakni persepsi buruk maupun tekanan dari masyarakat.
"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap," kata Irawan kembali menegaskan.
Sementara AL (38 tahun), PNS di Dinsos Ogan Ilir yang menjadi selingkuhan FT, kini masih bekerja seperti biasa.
Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.
"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan.
Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.
Adapun Dinsos tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL, seperti halnya memberhentikan FT yang merupakan TKS.
"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan.
Sebelumnya, istri AL berinisial SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.
Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya.
"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2/2021) lalu.
Menurut SC, perselingkuhan itu diperkirakan sejak Mei 2020 lalu.
Saat itu, SC mendapat kabar dari seorang rekannya bahwa sang suami menjalin hubungan dengan rekan sekantor.
"Saya waktu pertama kali dengar kabar perselingkuhan itu, saya tidak percaya. Suami saya orang baik-baik," ungkap SC.
Hingga pada Oktober 2020 lalu, kecurigaan SC timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan.
Ia pun lalu mengutus orang untuk mengintai suaminya itu.

Menurut SC, berdasarkan keterangan orang yang diperintahnya itu, AL mendatang rumah seorang wanita di Plaju, Palembang.
"Ternyata benar suami saya berselingkuh dengan perempuan lain. Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya," ujar SC.
SC lalu melabrak suaminya dan mendesak agar menghentikan perselingkuhan ini.
"Saya minta, 'kamu pilih dia (wanita selingkuhan) atau saya'. Tanggal 2 November tahun lalu, suami saya dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulanginya perbuatan itu lagi," kata SC.
Namun menurut ibu dua anak ini, suaminya mengingkari perjanjiannya dan bahkan menikahi FT wanita idaman lain (WIL) secara siri pada 15 Desember tahun lalu.
SC mengaku habis kesabarannya dan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan suaminya itu.
"Saya sudah lapor ke inspektorat karena suami saya belum mendapat izin dari atasan untuk menikah lagi," ujar SC.
Selain itu, SC menilai gaji suaminya sebagai seorang PNS sebesar Rp 4 juta tak akan mampu membiayai dua orang istri.
"Intinya saya tida setuju suami saya menduakan saya dan silakan dia bersama perempuan itu," kata SC.
Wanita berkacamata ini juga akan membawa perkara ini ke ranah hukum agar suaminya itu dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan dari jabatan PNS.
"Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dihukum seberat-beratnya," kata SC berapi-api, Selasa (9/2/2021).
Sementara menurut keterangan polisi, SC sebagai pelapor harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.
"Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Avif Pinarcoyo.