Perkiraan Gaji Gibran Wali Kota Solo, Berikut Biodata Profil Putra Sulung Presiden Jokowi - Iriana

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional wali kota mencapa

Editor: Weni Wahyuny
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Gibran Rakabuming Raka, penampilan perdana memakai pakaian dinas lapangan Wali Kota Solo, Jumat (26/2/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Gibran Rakabuming Raka Putra Jokowi resmi jadi Wali Kota Solo,  Jumat (26/2/2021).

Gibran bersama Wakilnya, Teguh Prakoso dilantik langsung oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Grha Paripurna DPRD Kota Solo

Berapa sih perkiraan gaji Gibran ?

Besaran Gaji

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sumpah Gibran Putra Jokowi saat Dilantik Wali Kota Solo, Mau Dipanggil Mas atau Pak Wali Kota ?

Baca juga: RESMI jadi Wali Kota Solo, Isi Pidato Pertama Gibran Putra Jokowi : Sabtu dan Minggu Tidak Ada Libur

Baca juga: Dua Kata yang Keluar dari Mulut Gibran Putra Jokowi Jelang Pelantikan Wali Kota dan Wawako Solo

Biaya operasional

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved