Kritik Boleh, Tapi Jangan Adu Domba, Begini Cara Polisi Virtual Bekerja : Kirim Pesan DM 1x 24 Jam

"Setelah diperingatkan 1x24 jam via DM, baru ada pemanggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadha

Editor: Moch Krisna
Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo, Selasa (2/2/2021), menjelaskan soal penerapan tilang elektronik. 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan agar kehadiran Polisi Virtual atau "Virtual Police" yang diprakarsai Polri tidak melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Saya mengapresiasi kehadiran 'Virtual Police' untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital.

Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021) seperti dikutip laman dpr. go.id

Menurut politikus Partai Golkar ini, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945.

Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.

Penjelasan dari kepolisian sangat penting, agar tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat.

Apalagi, Kapolri sudah berjanji akan melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

Di sinilah pentingnya edukasi, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali," katanya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved