Kritik Boleh, Tapi Jangan Adu Domba, Begini Cara Polisi Virtual Bekerja : Kirim Pesan DM 1x 24 Jam
"Setelah diperingatkan 1x24 jam via DM, baru ada pemanggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadha
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polisi Virtual dibentuk kepolisian RI resmi beropreasi mulai kemarin.
Adapun Polisi Virtual berupaya untuk mengedukasi masyarakat di dunia maya.
Upaya itu bagian dari pencegahan.
Bila ditemukan konten yang isinya mengandung fitnah, polisi tidak langsung melakukan tindakan hukum.
"Setelah diperingatkan 1x24 jam via DM, baru ada pemanggilan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat diwawancara di "Kompas Pagi" di Kompas TV, Jumat (26/2/2021).
Ramadhan menjelaskan, pemanggilan yang dimaksud bukanlah penindakan hukum, tapi klarifikasi dan sekaligus ruang untuk membela diri.
"Belum proses penegakkan hukum. Ini baru upaya pencegahan, supaya tidak ada tindak pidana," jelasnya.
Kepolisian, kata Ramadhan, mempersilakan masyarakat menyampaikan kritik kepada siapa saja.
"Kritik sepanjang membangun boleh. Yang tidak boleh berita bohong, fitnah dan adu domba," jelasnya.
Cara kerja Polisi Virtual
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE.
Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk. "Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut.
Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Reaksi Wakil Ketua DPR