GPI Akan Laporkan Jokowi ke DPR RI Jika Laporannya Ditolak Bareskrim Polri Terkait Kerumunan di NTT
GPI Akan Laporkan Jokowi ke DPR RI Jika Laporannya Ditolak Bareskrim Polri Terkait Kerumunan di NTT
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus kerumunan yang terjadi saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi perbincangan hingga kini.
Usai Bareskirm menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, kini giliran Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri.
Bahkan, GPI mengancam melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke Komisi III DPR RI.
Tindakan itu diambil jika Bareskrim Polri menolak laporannya hari ini.
Diketahui, kegiatan yang dimaksud merupakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan .
"Jika Presiden tidak bisa diproses, maka kami akan melakukan tindakan yang lebih jauh yang bersifat lebih politis dengan mengajukan ke Komisi III DPR RI atau ke bagian lebih tinggi lainnya. Jadi saya rasa kita tunggu hasilnya. KIta laporkan apapun hasilnya kita sampaikan ke teman-teman," kata Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik GPI, Eko Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Tanggapan Pelapor Presiden Jokowi Usai Laporannya Terkait Kerumunan di NTT Ditolak Bareskrim Polri
Baca juga: Bareskrim Polri Akhirnya Angkat Bicara Atas Upaya Pelaporan Presiden Jokowi Karena Kerumunan di NTT
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Kerumunan di NTT, Saya Berusaha
GPI, kata Eko, juga mengaku keberatan terkait pembelaan pihak istana yang menyatakan bahwa kerumunan Jokowi di NTT merupakan spontanitas.
Dia menilai pernyataan itu akan berdampak dengan kasus kerumunan lainnya.
"Jadi ketika istana mengatakan itu spontanitas ada kerumunan. Maka kerumunan lain itu juga dianggap spontanitas," ungkap dia.
Di sisi lain, Eko mengkritisi pernyataan presiden Jokowi yang menyatakan seluruh pejabat negara tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Yang terjadi justru sebaliknya, eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak memberikan contoh yang baik.
"Apakah negara ini masih berlandaskan hukum atau hanya yang dikatakan presiden? ketika presiden mengeluarkan pernyataan itu bersifat statement tetap. Itu harus dilakukan tanpa boleh dilanggar dan bahkan pak Mahfud MD juga sudah mengatakan semuanya harus mentaati protokol kesehatan," terang dia.
Lebih lanjut, kata Eko, anggapan kerumunan itu spontanitas juga tidak tepat. Sebab, kerumunan itu sejatinya bisa dibubarkan sebelum presiden Jokowi melintas ke tempat tersebut.
"Kalau memang pembiaran hanya bentuk antusiasme dan spontanitas, maka masyarakat yang ada di sana tidak harus menunggu dari pagi. Dan tidak ada souvernir yang harus dibagikan. Kalau seperti itu maka negara ini diganti saja tidak berlandaskan hukum tetapi berdasarkan sesuka hati omongan presiden," pungkas dia.
Hingga berita ini diturunkan, GPI masih tengah berada di gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi.
Tak hanya presiden Jokowi, Gubernur NTT Viktor Laiskodat juga turut akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Laporannya Ditolak Bareskrim, Gerakan Pemuda Islam Ancam Laporkan Jokowi ke DPR RI.