Berita Kriminal Palembang
Sidang Agenda Tuntutan Terdakwa Doni, Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu, Dijadwalkan Digelar Hari Ini
Sidang terdakwa Doni, bandar sabu yang saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang kini memasuki agenda tuntutan, Kamis (25/2/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang terdakwa Doni, bandar sabu yang saat ditangkap masih berstatus anggota aktif DPRD Palembang kini memasuki agenda tuntutan, Kamis (25/2/2021).
Setelah sempat ditunda beberapa kali, sidang Doni CS kembali dijadwalkan hari ini.
Agenda tersebut juga bisa dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Diketahui Doni dan kelima orang yang diamankan bersamanya didakwa JPU Kejari Palembang dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman dengan pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Doni CS sempat kembali menghebohkan lantaran satu terdakwa lainnya berhasil kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Tahanan tersebut bernama Joko Zulkarnain yang disebut sebagai penyuplai narkotika bagi Doni.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, tak menampik adanya kabar tersebut.
"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.
Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.
Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.
"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.
Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.
Baca juga: Ada 1.159.481 Orang di Sumsel Akan Divaksin Covid-19 Tahap II, Ini Rincian per Kabupaten/Kota
Baca juga: Malas Kerja, Paman dan Keponakan Kompak Jadi Penodong, Beraksi Dekat Rumah Pakai Pistol Mainan
Dari rekaman CCTV yang beredar, Agung mengatakan, petugas berjalan meninggalkan ruang perawatan pada pukul 21.35 WIB.
Sedangkan, Joko pergi meninggalkan ruang rawatnya pada pukul 21.43 dan petugas kembali ke tempat itu pada pukul 21.55 WIB.
"Jadi tidak sampai 20 menit dia ditinggal sendiri. Dari rekaman di CCTV, tahanan itu berjalan seorang diri. Istilahnya dia menyamar seperti pengunjung dan seolah-olah tidak terjadi apa-apa sehingga bisa kabur," ujarnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan keberadaan tahanan tersebut.
Termasuk dengan berkoordinasi kepada kepolisian dari Polrestabes Palembang maupun Polda Sumsel.
"Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan melarikan diri, kita langsung melakukan penyisiran. Serta melaporkan secara berjenjang permohonan penetapan DPO kepada polresta palembang. Upaya pencarian terus kita lakukan hingga kini," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, proses persidangan terhadap rekan-rekan Joko Zulkarnain masih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika dalam satu perkara yang sama, ada lebih dari satu terdakwa, maka proses persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun ada salah satunya yang kabur," ujarnya.
Hal sebaliknya justru akan dilakukan bila ada dalam perkara hanya ada satu terdakwa dan yang bersangkutan kabur.
Maka secara otomatis, sidang akan segera dihentikan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan atau tepatnya hingga terdakwa itu berhasil ditangkap kembali.
"Semua itu sudah ada ketentuannya dalam undang-undang dan kita mematuhi hal tersebut," ujarnya.
"Terkait sidang yang ditunda kali ini, mungkin ada hal teknis yang menyebabkannya. Tapi disini kami pastikan, tidak ada hubungannya dengan tahanan kabur tersebut karena proses peradilan bagi rekan-rekannya yang ditahan, akan terus berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.